Korupsi di PT Semen Baturaja

Sempat Absen, Dua Eks Petinggi PT Semen Baturaja Resmi Ditahan Terkait Kasus Distribusi Semen

Dua tersangka kasus dugaan korupsi pendistribusian semen PT Semen Baturaja (SB) di wilayah Sumsel resmi ditahan di Rutan Pakjo

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DIGIRING -- MJ dan DP Dua mantan petinggi di PT Semen Baturaja dikawal petugas Kejati Sumsel saat digiring menuju ke mobil tahanan, Kamis (19/2/2026). Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen dengan kerugian mencapai Rp 74,3 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Resmi ditahan di rutan Pakjo dua tersangka kasus dugaan korupsi pendisstribusian semen PT Semen Baturaja.
  • Kedua tersangka adalah Direktur Pemasaran 2017-2019 dan Direktur Keuangan 2017-2019.
  • Mereka ditahan hingga 20 hari kedepan

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pendistribusian semen PT Semen Baturja (SB) di wilayah Sumsel oleh distributor PT Kapuas Musi Madelin (KMM) periode 2018 -2022 resmi ditahan Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang.

Kedua tersangka yakni MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja tahun 2017 hingga tahun 2019 sekaligus Direktur Keuangan tahun 2018 hingga 2022. Dan ada tersangka DP selaku Direktur Keuangan periode 2017 hingga 2019.

Sebelumnya kedua tersangka belum hadir pada saat penahanan tersangka DJ (Direktur Utama PT KMM), kini semua yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengatakan keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang (Rutan Pakjo) terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

"Adapun kedua tersangka ditahan sejak hari ini tanggal 19 Februari hingga 10 Maret 2026 nanti," ujar Ketut saat rilis di Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi.

Dalam perkara ini, Ketut mengungkap dugaan adanya kesepakatan antara MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) bersama DJ selaku Direktur PT KMM untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ disebut menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang - Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah. 

Sementara itu, DP yang juga merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB) diduga memindahkan wilayah distribusi PT BMU ke Lampung agar jaringan toko dan gudang milik perusahaan tersebut dapat diserahkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT SB dan PT KMM pada 27 September 2018 tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. 

"Meski pembayaran tidak sesuai nilai penebusan, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut serta berulang kali menyetujui reschedule piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka. Tindakan itu disebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero)," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider, para tersangka dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved