Berita Palembang
9 Kali Curi Motor di Palembang, 2 Pemuda Ditangkap Polisi Setelah Terjadi Kejar-kejaran di Veteran
Kedua tersangka yakni MR (22), warga Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning, dan AR (18), warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku curanmor yang masuk TO Ops Sikat Musi ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah sempat kejar-kejaran di kawasan Veteran, Palembang.
- Keduanya mencuri motor Honda milik warga di Jalan Sekip Tengah dengan kerugian sekitar Rp16 juta, serta diduga terlibat dalam sembilan laporan polisi.
- Polisi menyita tiga unit motor sebagai barang bukti, dan para tersangka terancam tujuh tahun penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO) Ops Sikat Musi berhasil diringkus Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (15/2/2026) malam.
Kedua tersangka yakni MR (22), warga Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning, dan AR (18), warga Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Keduanya sempat mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di kawasan Veteran hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Informasi yang dihimpun, aksi terakhir keduanya terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sekip Tengah, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Korban, Hasril (37), saat itu memarkirkan sepeda motornya di samping rumah dalam kondisi stang terkunci, lalu masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Keesokan paginya, saat istri korban hendak membeli sarapan, motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda bernopol BG 2173 AAY dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Benar, dua pelaku curanmor yang meresahkan warga Palembang berhasil ditangkap setelah kami menerima laporan korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Kakek 60 Tahun Asal Empat Lawang Diringkus Polres Pagar Alam, Terlibat Pencurian Motor Vario
Baca juga: Sudah 15 Kali Mencuri Motor, Pemuda di Palembang Ini Akhirnya Ditangkap Saat Nongkrong
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Beat putih merah, satu unit Honda Beat putih biru tanpa body, dan satu unit Honda Beat hitam.
Selain itu, turut diamankan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu kaos hitam, satu jaket parasut hitam, serta dua celana jeans biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam sembilan laporan polisi (LP) kasus curanmor di wilayah Palembang.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Unit Ranmor masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan petugas, kedua tersangka hanya tertunduk dan mengakui kesalahannya.
“Kami mengaku salah, Pak, dan tidak akan mengulangi perbuatan kami,” ucap keduanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Pemerintah Bakal Bangun Jalan Tol Menuju Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat, Terhubung JTTS |
|
|---|
| Sosok Syeikha Rania, Remaja Palembang Tembus 4 Besar Hafiz Indonesia 2026, Menghafal Sejak 5 Tahun |
|
|---|
| Peringati Hari Buruh 2026, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Salurkan 120 Paket Sembako |
|
|---|
| Menumpang Speedboat Tujuan Sungai Lebung, Wanita di Palembang Jadi Korban Asusila, Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Kisah Letkol Inf Yordania, Anak Prajurit Tamtama yang Kini Jadi Kapendam II/Sriwijaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/9-Kali-Curi-Motor-di-Palembang-2-Pemuda-Ditangkap-Polisi-Setelah-Terjadi-Kejar-kejaran-di-Veteran.jpg)