Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Masih Stabil Kamis 12 Februari 2026, Cek Rinciannya

Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau stabil atau tidak ada perubahan pada Kamis (12/2/2026). Masih dibanderol Rp2,947,000 per gram

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau stabil atau tidak ada perubahan pada Kamis (12/2/2026). Masih dibanderol Rp2,947,000 per gram 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau tidak ada perubahan pada Kamis (12/2/2026).
  • Harga emas Antam masih berada Rp2,947,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp 2,954,368.
  • Begitupun juga harga pembelian kembali (buyback) per gram tetap Rp Rp 2,741,000 per gram.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini terpantau masih stabil atau tidak ada perubahan pada Kamis (12/2/2026).

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.15 WIB, harga emas Antam hari ini masih tetap sama seperti kemarin, dibanderol Rp2,947,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,954,368.

Begitupun juga harga pembelian kembali (buyback) per gram tetap Rp Rp 2,741,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 09.00 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

  • 0.5 gram : Rp 1,523,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,527,309
  • 1 gram : Rp 2,947,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,954,368
  • 2 gram : Rp 5,834,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 5,848,585.
  • 3 gram : Rp 8,726,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 8,747,815
  • 5 gram : Rp 14,510,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 14,546,275
  • 10 gram : Rp 28,965,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 29,037,413
  • 25 gram : Rp 72,287,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 72,467,718
  • 50 gram : Rp 144,495,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 144,856,238
  • 100 gram : Rp 288,912,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 289,634,280
  • 250 gram : Rp 722,015,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 723,820,038
  • 500 gram : Rp 1,443,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,447,429,550
  • 1.000 gram : Rp 2,887,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,894,819,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved