Berita Nasional
VIDEO Senyum Semringah Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP Dibebaskan usai Direhabilitasi Presiden Prabowo
Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
Senyum Ira lepas terpancar dari wajahnya saat disambut sejumlah anggota keluarganya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Baca juga: Singgung Mandat Konstitusi, Ini Alasan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Selain Ira, dua terpidana dalam kasus tersebut yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapat rehabilitasi dari Presiden dan bebas pada Jumat.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun untuk Ira, dan 4 tahun bui bagi Yusuf dan Harry.
Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Seusai divonis, 4,5 tahun penjara, Ira Puspadewi menegaskan ia tidak mengambil satu sen pun untuk keuntungan pribadi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.
Ira juga menegaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara adalah aksi strategis yang bukan hanya baik atau menguntungkan untuk ASDP, tetapi untuk negara.
Kemudian pada 28 November 2025, KPK menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi ASDP tersebut.
Pada sore harinya, Ira Puspadewi dkk resmi bebas.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Harta Kekayaan Syaefudin, Wabup Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar |
|
|---|
| Profil Syaefudin, Wabup Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar |
|
|---|
| 5 Tuntutan Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' Mahasiswa di Bundaran HI, Setop MBG Hingga Turunkan BBM |
|
|---|
| Buru Pelaku Lewat CCTV, PSSI Siap Sanksi Tegas Oknum Suporter Rasis ke Beckham Putra |
|
|---|
| Sosok Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang Bantah Terseret Kasus MBG, Saya Tidak Kenal Sony |
|
|---|