Kepsek Di Luwu Dipecat Jelang Pensiun

Kisah Nurhasan Eks Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu Dipecat Setahun Jelang Pensiun Gegara Seragam Sekolah

Nurhasan eks kepsek di Luwu Sulsel meminta keadilan ke Prabowo Subianto usai kena PTDH setahun jelang pensiun

Editor: Weni Wahyuny
Muh Sauki/Tribun Timur
KEPSEK DIPECAT - Nurhasan (62) saat ditemui di rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nurhasan yang merupakan mantan kepala SMPN 1 Luwu ini mengaku kena pecat setahun jelang pensiun karena perkara baju seragam sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Nurhasan (62), mantan Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulsel kena PTDH setahun jelang pensiun
  • Ia dipenjara dan kena PTDH karena perkara harga baju sekolah
  • Nurhasan meminta keadilan ke Prabowo dengan 3 permohonan, yakni rehabilitasi dan pemulihan nama baik, pengembalian hak pensiun dan pemulihan statusnya sebagai guru

TRIBUNSUMSEL.COM, LUWU – Usai viral 2 guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai kena pecat kasus iuran komite untuk bantu guru honorer, muncul kasus serupa di Kabupaten Luwu, Sulsel.

Berkaca dari kasus 2 guru SMAN 1 Luwu Utara tersebutlah membuat Nurhasan (62), mantan Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, berani meminta keadilan, bahkan kepada Prabowo Subianto.

Nurhasan mengaku kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setahun sebelum pensiun.

Namun, vonis pengadilan pada 2020 dan keputusan PTDH dari Pemerintah Kabupaten Luwu membuatnya kehilangan jabatan, penghasilan, dan nama baik yang ia bangun selama 22 tahun mengajar.

Ia yang sejak 1998 mengabdi sebagai guru tak pernah membayangkan masa tugasnya berakhir dengan PTDH

Kisah itu bermula pada 2018. 

Ketika itu, Nurhasan berada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengikuti rapat terkait rehabilitasi delapan ruang kelas di sekolahnya. 

Di tengah rapat, sebuah telepon dari nomor tak dikenal masuk. 

Ia diminta segera kembali ke sekolah. 

“Saya kira hanya ada anak-anak berkelahi di sekolah, karena di sana memang rawan perkelahian,” kenang Nurhasan, Senin (24/11/2025). 

Baca juga: Kisah Abdul Muis, Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Jelang 8 Bulan Pensiun, Berawal Bantu Guru Honorer

Namun begitu tiba, suasana sekolah mencekam. 

Polisi sudah melakukan penggerebekan. 

“Uang yang disita itu Rp 91 juta. Katanya ada operasi tangkap tangan atau OTT. Padahal, saya tidak ada di sekolah, saya ada di Dinas,” katanya. 

Uang itu merupakan pembayaran pakaian sekolah—baju batik, baju olahraga, atribut, hingga iuran koperasi. 

Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah. 

“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya. 

Namun, proses hukum berjalan cepat. 

Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun. 

Kini jadi Petani

Detelah keluar dari penjara, Nurhasan harus menerima kenyataan pahit: ia dipecat sebagai ASN. 

“Saya tinggal punya sisa satu tahun lagi mengabdi seandainya tidak dipecat,” ucapnya. 

Kini, di usia 62 tahun, ia kembali berladang seperti masa mudanya, meski tubuhnya tak lagi sekuat dulu. 

“Tenaga sudah tidak ada lagi seperti waktu muda. Jadi saya hanya pasrah,” katanya. 

Nurhasan mengaku tidak menerima uang pensiun sepeser pun akibat PTDH tersebut. 

Ia mempertanyakan mengapa kasus itu diproses pidana. 

Padahal, menurutnya, pengadaan pakaian sekolah adalah praktik lazim yang disetujui orangtua. 

“Kenapa hanya saya? Kalau di sekolah lain malah sampai Rp 500.000 satu pasang baju. Ini saya Rp 300.000 untuk dua pasang baju, tambah atribut dan koperasi. Di mana kerugian negara? Uang itu kesepakatan orangtua dan komite, bukan anggaran negara,” ujarnya. 

Contoh Guru Luwu Utara

Belakangan, Nurhasan membaca kabar bahwa dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah dipidana karena pungutan dana komite. 

Kisah itu membangkitkan asa dalam dirinya. 

“Saya memohon kepada Bapak Presiden, semoga kasus saya disamakan dengan dua guru di Luwu Utara itu,” ujarnya. 

3 Permohonan ke Prabowo

Ada tiga hal yang ia harapkan. 

Pertama, rehabilitasi dan pemulihan nama baik. 

Kedua, pengembalian hak pensiun. 

Ketiga, pemulihan statusnya sebagai guru. 

“Itu saja yang saya mohonkan kepada beliau. Semoga panjang umur dan sehat,” ungkap Nurhasan

Selama puluhan tahun mengajar, ia pernah menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Ketua PGRI Kabupaten Luwu selama beberapa periode. 

“Saya kira semua amanah itu saya jalankan dengan kerja sama teman-teman. Tidak ada yang saya curangi,” katanya. 

Kini, di teras rumahnya, Nurhasan menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan. 

Ia tak menuntut jabatannya kembali. 

Ia hanya ingin nama baik dipulihkan dan hak pensiun dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian. 

“Ini hanya persoalan harga baju. Bukan kerugian negara. Saya hanya ingin keadilan,” katanya lirih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved