Berita Viral
Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Akun Facebook Kini Banjir Hujatan
Faisal Tanjung seorang aktivitas Luwu Utara jadi perbincangan di media sosial.Setelah dirinya disebut sebagai
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung oknum LSM di Luwu Utara disebut yang melaporkan pungutan di SMAN 1.
- Faisal sempat memberikan klarifikasi di Facebook namun justru dihujat.
- Kasus pungli ini sempat berujung vonis penjara dan pemecatan dua guru, namun akhirnya Presiden Prabowo menerbitkan surat rehabilitasi
TRIBUNSUMSEL.COM -- Faisal Tanjung seorang aktivitas Luwu Utara jadi perbincangan di media sosial.
Setelah dirinya disebut sebagai oknum LSM pelapor dua guru SMA di Lutra, Rasnal dan Abdul Muis, hingga dipecat.
Rasnal pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, sementara Abdul Muis guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra.
Melansir dari Tribuntimur.com, Kamis (13/11/2025), akun Facebook Faisal Tanjung langsung diserbu netizen.
Dalam postingan terbarunya, Faisal Tanjung mengklarifikasi terkait isu pungutan uang komite di sekolah negeri, yang dilaporkannya.
Namun bukannya mendapat dukungan, Faisal Tanjung justru dapat hujatan dari netizen.
Berikut isi postingan Faisal Tanjung dikutip Tribun-Timur.com dari Facebook-nya:
"Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Isu mengenai pungutan uang komite di sekolah negeri, di salah satu sekolah di luwu utara terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam banyak kasus, pungutan ini kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”, padahal di lapangan seringkali muncul pertanyaan mendasar terkait transparansi, keadilan, dan legalitasnya. Kasus serupa terjadi di beberapa sekolah, di mana praktik pengumpulan dana berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi yang jelas.
1. selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.
2. dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021 pada saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pungutan tidak disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
Baca juga: Jual Becak Rp250 Ribu ke Istri, Muhammad Boyong Ibu Pergi ke Yayasan Bagus Mandiri Insani
3. pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Seharusnya itu yang di bagi 2 Dengan guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tanpa harus melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
4. hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluar honorer itu berapa yang di berikan
5. jika memang dana komite untuk di berika kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.
6. legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40?ri total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar “kesepakatan bersama” menjadi lemah secara moral maupun administratif.
7. praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.
8. Apa yang di lakukan 2 bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor kenapa tetap saja di belah.
DARI TULIS INI SAYA HANYA MENGUTARAKAN APA YANG SAYA KETUI.
SEHARUSNYA HAL YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SERANG SANA SINI,"
Sementara itu sejumlah netizen memberikan komentar di postingan tersebut
"Ini mi itu LSM yang melapor...
Kami warga Luwu utara, khususnya para stakeholder pendidikan sedang merasa tidak baik baik saja dengan musibah yang di alami oleh kedua rekan kami bapak #Rasnalmuis.
Tapi, beliau yang terhebat bapak Faisal tanjung.. Dengan kekokohan dan kegigihannya, serta di dorong dengan rasa egois.. Mencoba terus berjuang mempertahankan perasaannya yang jelas salah...
Selamat pak.. Anda telah menyakiti berjuta perasaan guru.. Selamat mengantongi doa doa pedih yang entah akan jatuh kedirimu atau keluarga mu. Tapi semoga cukup didirimu saja... Aamiin...
Semoga kelak engkau tidak membutuhkan guru lagi...
Miris....," tulis pemilik akun @Lhinda Nurlindasari.
"belum piko lahir saya pernah jadi LSM. Tapi amit2 kalau saya pernah datang kekantor2 apalagi sekolah2 mau cari2 salahnya orang.
Tugas utama LSM itu apakah..! Kalau saya liat kau Kapujiang Sok hebat bangga Miko itu Labaga ..!
Liat2ko masalah baru mau kau soroti dulu...!," tulis pemilik akun @Syamsiar SyamEeh.
"Assalamualaikum . . . .
Tabe' saudara ku yg saya hormati.
Dari beberapa poin yg saya baca di postingan ta ini, ada poin - poin yg saudara ku tdk pahami akan hal itu maka dengan demikian diundang ki dengan hormat untuk ketemu langsung dan diskusi dengan KETUA PGRI Kab. Luwu Utara . . . .," tulis pemilik akun @SuLaiman.
"labaga aturan setiap sekolah berbeda2 kalau ada kesepakatan dibahas diforum Komite sekolah berarti itu bukan LIAR tapi disepakati lewat musyawah dan mufakat.
Mau aktivitas sekolah berkurang atau tidak ada ,guru2 honorer yg tdk terdata resmi tetap digaji dan sumber gajinya itu dari uang iuran komite yg telah dimusyawarahkan.
Berhentiko jadi LSM kalau BAGAKO Bikin malu saja LSM yg lain..!," tulis pemilik akun @Syamsiar SyamWee.
"Dipikirnya guru itu korupsi suka makan uang siswa.
Padahal nyatanya di lapangan, guru ASN suka merogoh kantong pribadi untuk membeli media ajar, dll. Bahkan guru honorer uang bensinnya saja tidak tertutupi oleh gaji honornya.
Wahai LSM yang terhormat, Cobalah suaramu dan energimu ini kau gunakan untuk bersuara ke Pemerintah untuk membela guru agar kesejahteraannya terjamin, jumlah guru di sekolah tercukupi, fasilitas sekolah disamakan dan dilengkapi dengan standarisasi. Bukannya kau gunakan untuk mengintimidasi guru yang menjadi garda terdepan mendidik anak-anakmu," tulis pemilik akun @Tari Utari.
Duduk Perkara 2 Guru Dipecat
Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019.
Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.
Baca juga: Pria di Musi Rawas Ungkap Chat Istri ke Papi Sayang, Sebelum Ditinggal Usai Lulus PPPK Paruh Waktu
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Profil Faisal Tanjung
Penelusuran Tribun-Timur.com di akun Facebook-nya, Faisal Tanjung lahir di Masamba, Lutra.
Ia pernah menempuh pendidikan di Universitas Palopo.
Faisal Tanjung menikah pada 12 September 2021.
Saat ini, Faisal Tanjung menjabat Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda, DPC GMNI Lutra.
DPC GMNI singkatan dari Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia.
(*)
| Sepak Terjang Faisal Tanjung Oknum LSM Bikin 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Dulu Adukan KPU Lutra |
|
|---|
| Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa & Prabowo Beri Rehabilitasi, Imbas 2 Guru Dipidana dan Dipecat |
|
|---|
| Status 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Kini Kembali jadi ASN |
|
|---|
| Sosok Haji Duriyanto Nikahi Gadis 19 Tahun di Jepara Mahar Mobil HRV, Ternyata Pengusaha Kaya Raya |
|
|---|
| Rekam Jejak Faisal Tanjung, Disebut Laporkan 2 Guru Lutra Hingga Dipecat, Pernah Laporkan Bawaslu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/1Faisal-Tanjung-oknum-LSM-laporkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.