Berita Viral

Nasib Polisi Luwu Utara jadikan Abdul Muis & Rasnal Tersangka, Propam: Oknum yang Salah Diproses

Polda Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas menyelidiki dugaan kesalahan prosedur penetapan status tersangka terhadap 2 guru SMAN 1 Luwu Utara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Reza Rifaldi
KEJANGGALAN KASUS - Abdul Muis dan Rasnal, didampingi Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin saat menyampaikan aspirasinya dalam rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A P Pettarani, KotaMakassar, Rabu (12/11/2025). Propam Polda Sulsel dan tim gabungan penyidik diterjunkan ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap kedua guru SMAN 1 Luwu Utara pada tahun 2022. 
Ringkasan Berita:
  • Propam Polda Sulsel selidiki prosedur penetapan tersangka terhadap guru Rasnal dan Abdul Muis pada tahun 2022.
  • Oknum penyidik yang menangani kasus pungli berujung pada pemecatan kedua guru terancam diproses
  • Berawal laporan oknum LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.

TRIBUNSUMSEL.COM - Di tengah kabar gembira rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas.

Propam Polda Sulsel dan tim gabungan penyidik diterjunkan ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan status tersangka terhadap kedua guru SMAN 1 Luwu Utara pada tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis, sempat dipenjara atas tuduhan pungutan liar (pungli) imbas inisiatif penggalangan dana Rp20 ribu ke orang tua siswa.

Dana tersebut padahal dikatakakn murni untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut. 

Baca juga: Dampak 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Gegara Sumbangan, Rasnal: Teman Dihantui Ketakutan Hukum

KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH
KASUS PEMECATAN GURU- Presiden Prabowo Subianto Tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis usai PTDH (IG/tumgrd)

Penetapan tersangka itu, berawal laporan oknum LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Lutra.

Abd Muis dan Rasnal sempat divonis lepas dari Pengadilan Tipikor Makassar karena tidak terbukti bersalah.

Namun, JPU mengajukan banding hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah.

Berjalan waktu, Abd Muis dan Rasnal pun dipecat tidak hormat sebagai ASN atas rekomendasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan komitmen institusi untuk transparan dan tidak akan segan memproses anggotanya jika ditemukan pelanggaran.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, dilansir dari Tribunsulsel.com, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Lega Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Kapolda Sulsel memastikan, jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.

Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.

Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal.

"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.

Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.

"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.

2 Anggota Komite Tak Ditetapkan Tersangka

Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.

Rasnal dan Abd Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara

Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu, guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. 

Anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari orang tua siswa, sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan komite.

Namun, yang menjadi korban hukum ditetapkan tersangka hanya dua orang yakni, Kepala Sekolah, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis yang merupakan guru Sosiologi.

Baca juga: Resmi Direhabilitasi, Hak dan Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipulihkan

Adapun dua orang lainnya yang turut menjadi terlapor adalah ketua komite dan sekretaris komite.

Rasnal menyebut sejak awal penyelidikan sudah terdapat banyak kejanggalan, termasuk peran aparat kepolisian.
 
“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor, termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Berjalan lagi penyidikan, ditetapkan dua tersangka: kepala sekolah dan bendahara komite,” kata Rasnal, dilansir dari kompas.com.

Menurutnya, kejanggalan terjadi karena dua terlapor lain tidak ikut dijadikan tersangka.

“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya.

Rasnal menambahkan, berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap (P19).

Namun, polisi tetap melanjutkan proses dengan menggandeng Inspektorat Luwu Utara.

“Padahal kami pegawai provinsi, seharusnya inspektorat provinsi yang memeriksa,” katanya.

Ia mengaku tidak nyaman saat diperiksa inspektorat karena pertanyaannya sama persis dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

“Saya tanya kenapa pertanyaannya sama. Dia jawab, ‘Kami memang meng-copy dari polisi.’ Di situ saya sudah tidak nyaman,” ujarnya.

Pada Juli 2022, hasil pemeriksaan inspektorat diserahkan ke kepolisian, lalu dilanjutkan ke kejaksaan.

“Kesimpulan inspektorat menyebut ada kerugian negara. Inilah yang dijadikan dasar jaksa mendorong perkara ke pengadilan,” kata Rasnal.

Hakim akhirnya memutus Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan administratif. 

Namun, jaksa mengajukan kasasi.

“Di bulan November saya terima putusan. Saya kaget, kasasi jaksa diterima, dan kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi,” ungkapnya.

PTDH Jelang Pensiun

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis satu tahun penjara terhadap kedua guru tersebut.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Gubernur, kemudian menerbitkan surat keputusan PTDH sesuai dengan UU ASN.

Adapun putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Kasus yang dijuluki sebagai "Insiden Iuran Rp20 Ribu" ini menjadi sorotan tajam karena ironi hukum yang menghukum niat baik seorang pendidik.

Baca juga: Dampak 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Gegara Sumbangan, Rasnal: Teman Dihantui Ketakutan Hukum

Abdul Muis, yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara pada 2018.

Abdul Muis merasa prihatin dengan nasib guru honorer yang tidak dapat menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut. 

Hal ini terjadi karena nama mereka belum tercantum dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menggelar rapat musyawarah dengan orang tua/wali murid.

Dalam rapat, disepakati adanya iuran sukarela tanpa paksaan sebesar Rp20.000 per siswa per bulan untuk membantu membayar gaji para guru honorer yang terkatung-katung.

Kesepakatan ini juga mencakup klausul pengecualian, yaitu membebaskan iuran bagi keluarga yang kurang mampu atau jika ada dua bersaudara di sekolah, cukup membayar untuk satu orang.

Prabowo Berikan Rehabilitasi

Terbaru, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. 

Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan. 

Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga hadir dalam pertemuan itu.

Pertemuan mereka di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025).

Pemulihan status dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi memulihkan harkat dan martabat keduanya.

"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula.

Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.

Dasco menyampaikan pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial. 

"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," lanjut Dasco.

"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tuturnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis. 

"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara. 

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. 

Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo. 

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.

Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.

Pemulihan nama baik Rasnal dan Abdul Muis oleh Presiden Prabowo kini diikuti dengan upaya penegakan hukum internal Polri terhadap oknum yang diduga melanggar prosedur.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved