Berita Viral
Nasib Polisi Luwu Utara jadikan Abdul Muis & Rasnal Tersangka, Propam: Oknum yang Salah Diproses
Polda Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas menyelidiki dugaan kesalahan prosedur penetapan status tersangka terhadap 2 guru SMAN 1 Luwu Utara
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Pada prinsipnya kami akan terus transparan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan yang dilaksanakan di Polda Sulsel," katanya.
Hal senada diungkapkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Ia mengatakan dirinya akan mengutus tim ke Polres Lutra untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal.
"Tim propam akan turun untuk cek penanganan awal kasusnya," kata Kombes Pol Zulham Effendy kepada tribun.
Ia menegaskan, tidak akan segan memproses siapapun oknum yang terlibat dalam penetapan tersangka Abd Muis dan Rasnal jika terdapat kesalahan prosedural.
"Kalau ada kejanggalan dan kesalahan prosedur kita proses," tegasnya.
2 Anggota Komite Tak Ditetapkan Tersangka
Kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025) kemarin.
Rasnal dan Abd Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu, guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Anggota Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara yang secara legal bertanggung jawab atas pengelolaan dana sumbangan dari orang tua siswa, sesuai dengan hasil rapat dan kesepakatan komite.
Namun, yang menjadi korban hukum ditetapkan tersangka hanya dua orang yakni, Kepala Sekolah, Rasnal dan Bendahara Komite, Abdul Muis yang merupakan guru Sosiologi.
Baca juga: Resmi Direhabilitasi, Hak dan Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipulihkan
Adapun dua orang lainnya yang turut menjadi terlapor adalah ketua komite dan sekretaris komite.
Rasnal menyebut sejak awal penyelidikan sudah terdapat banyak kejanggalan, termasuk peran aparat kepolisian.
“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor, termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Berjalan lagi penyidikan, ditetapkan dua tersangka: kepala sekolah dan bendahara komite,” kata Rasnal, dilansir dari kompas.com.
Menurutnya, kejanggalan terjadi karena dua terlapor lain tidak ikut dijadikan tersangka.
“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya.
| 'Seperti Mimpi', Curhat Abdul Muis Bertemu Prabowo Dapat Rehabilitasi, Sempat Ngaku Tak Punya Uang |
|
|---|
| Jamaah Tersentuh, Atalia Praratya Menangis di Kajian, Curhat soal Ujian Hidup & Cara Bertahan |
|
|---|
| Respon Andi Sudirman usai Prabowo Berikan Rehabilitasi Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tuai Kritikan |
|
|---|
| Dampak 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Gegara Sumbangan, Rasnal: Teman Dihantui Ketakutan Hukum |
|
|---|
| Sempat Tandatangani PTDH, Gubernur Sulsel Kini Bersyukur 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kejanggalan-kasus-2-guru-luwu-utara-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.