Berita Viral

Sempat Tandatangani PTDH, Gubernur Sulsel Kini Bersyukur 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat

Gubernur Sulsel bersyukur 2 guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat kini dapat rehabilitasi dari Prabowo Subianto

Editor: Weni Wahyuny
Dok Tribun Timur
BERSYUKUR- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (14/10/2025). Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman disorot tandatangani SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara. Kini ia bersyukur 2 guru tersebut dapat rehabilitasi Prabowo. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR - Sempat tandatangani pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, guru Sekolah Menengah Negeri Atas (SMAN) 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersyukur keduanya batal dipecat usai dapat  rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia pula mengapresiasi keputusan Prabowo serta jajaran yang telah menyelamatkan karier dua guru kena pecat usai bantu guru honorer tersebut.

"Alhamdulillah bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Drs Abdul Muis dan Drs Rasnal," tegas Gubernur Andi Sudirman dalam keterangan instagramnya pada Kamis pagi.

"Apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran kementerian dan juga seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada dua guru tersebut," lanjutnya.

Diketahui, pertemuan Abdul Muis, Rasnal dan Prabowo Subianto dilakukan di Bandara Halim sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025) dini hari.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sebelumnya menjadi perhatian publik setelah menandatangani surat pemberhentian dua pendidik dari SMAN 1 Luwu Utara, yakni Abdul Muis dan mantan kepala sekolah Rasnal, M.Pd.

Keputusan pemecatan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang kini telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, tertanggal 14 Oktober 2025.

Baca juga: Resmi Direhabilitasi, Hak dan Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipulihkan

Langkah ini dinilai ironis oleh banyak kalangan.

Pasalnya, sebelum dijatuhi vonis bersalah oleh MA, kedua guru itu sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat sebelumnya. SK yang ditandatangani Gubernur Sulsel pun dianggap sebagai akhir yang pahit bagi dua tenaga pendidik yang sejatinya bertujuan membantu rekan sejawat.

Kasus ini bermula dari kebijakan Abdul Muis dan Rasnal yang menggalang dana sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa per bulan.

Dana itu dimaksudkan untuk membantu 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Namun, inisiatif kemanusiaan tersebut justru berujung pada pidana dan pemecatan.

Kondisi ini memunculkan kritik dari masyarakat, aktivis pendidikan, hingga organisasi guru yang menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan aspek sosial.

Baca juga: Mengenal Rehabilitasi Hukum, yang Diberikan Prabowo Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara usai Kena PTDH

Gubernur Sulsel Disebut Tak Tutup Mata

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding menyebut persoalan ini memang sudah jadi perhatian Pemprov Sulsel.

Erwin aktif berkoordinasi dengan Andi Sudirman terkait pemulihan status dua guru asal Lutra.

“Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau sedang umrah, tapi tadi malam sekitar pukul 02.30 Wita, beliau masih menelepon untuk membahas kasus ini secara utuh,” katanya saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Dua guru ini mendapat rehabilitasi, bukan grasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Anggota DPRD Sulsel Marjono menegaskan, pilihan kata rehabilitasi sangat fundamental.

Alasannya, opsi permohonan grasi menyiratkan pengakuan bersalah. 

Padahal, kedua guru tersebut sejak awal diyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau dimohonkan grasi, berarti meskipun mendapat pengampunan, guru ini tetap dianggap bersalah, dianggap melakukan pungutan liar. Itu tidak cocok," tegasnya.

"Maka yang paling cocok adalah pemberian rehabilitasi. Karena proses hukumnya pun sudah dijalani oleh dua guru lutra tersebut," tambah Marjono.

Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum ke 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Bantu Honorer

Kasus ini viral setelah PTDH dijatuhkan kepada Abdul Muis dan Rasnal karena diduga melakukan pungutan liar.

Belakangan terungkap, dana tersebut merupakan iuran solidaritas yang disepakati komite sekolah untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dibayar selama 10 bulan.

Meski putusan Mahkamah Agung (MA) melandasi PTDH itu, salah satunya karena guru tidak boleh menjabat di komite sekolah, Marjono menyebut ada konteks yang diabaikan.

Presiden Prabowo, menurut Marjono, tampaknya memahami subtansi masalah.

"Kayanya Pak Prabowo tahu betul, bahwa apa yang dilakukan dua guru ini kalaupun itu salah, itu hanya administratif. Bukan pidana," imbuhnya.

Marjono pun mengapresiasi kekompakan semua pihak, termasuk rekan-rekan DPRD Sulsel dan PGRI Lutra yang dinilainya sebagai pemicu awal hingga masalah ini mendapat perhatian nasional.

Rehabilitasi Hukum dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan cepat dan tegas memberikan rehabilitasi serta memulihkan nama baik dua guru asal Luwu Utara tersebut.

Keduanya sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus hukum karena berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji.

​Keputusan ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah ia tiba dari kunjungan kenegaraan di Australia.

Hal itu disampaikan melalui unggahan Instagram @tumgrd pada Kamis, 13 November 2025.

​Dalam video yang diunggah, terlihat Presiden Prabowo tampak menandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua guru tersebut.

Kepsek Rasnal dan guru Abdul Muis pun akhirnya bertemu langsung dengan Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis turut hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Dasco menyampaikan pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial. 

"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," lanjut Dasco.

Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua guru di Luwu Utara ini akan dipulihkan. 

"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tuturnya.

Alasan Prabowo Rehabilitasi

Melansir dari Kompas.com, Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis. 

"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).

Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara. 

"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. 

Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo. 

"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.

Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.

Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gubernur Sulsel Bersyukur 2 Guru Lutra Tak Dipecat, Andi Sudirman: Terima Kasih Pak Presiden Prabowo

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved