Berita Viral
Inspektorat Sebut Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Rugikan Negara Imbas Uang Rp20 Ribu, Anggota DPRD Bela
Mantan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis ungkap kejanggalan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara yang menyebut kerugian negara imbas sumbangan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan dana
- Hasil audit Inspektorat Luwu Utara yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara
- Imbas memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Mui mengungkapkan kejanggalan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara yang menyebut kerugian negara imbas memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.
Hal itu terungkap dari hasil audit Inspektorat Luwu Utara yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara.
Penyidik Polres Luwu Utara pun menetapkan Rasnal dan Abdul Muis sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan dana.
Baca juga: Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang
Keputusan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara mengaudit dan menyatakan adanya kerugian negara menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak berwenang.
“Saya sempat tanya ke pemeriksa dari Inspektorat, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi jawabannya tidak jelas. Katanya hanya menjalankan tugas,” kata Abdul Muis saat RDP, Rabu, (12/11/2025), dilansir dari Tribunsulsel.com.
Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas yang berarti tidak terbukti adanya pidana.
“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.
Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi.
Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
“Padahal itu tidak pernah dibahas di persidangan sebelumnya. Tidak ada juga klausul yang menyebut saya harus dipecat,” ujarnya.
Kasus tersebut membuat Abdul Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Respon Desak Sanksi Inspektorat Lutra
Anggota DPRD Sulsel, Marjono, pasang badan membela Mantan guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Kepsek Rasnal.
Keduanya dinilai menjadi korban kriminalisasi karena pungutan dana komite sekolah.
Keduanya diberhentikan setelah divonis bersalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Pembelaan itu disampaikan Marjono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Rabu (12/11/2025) siang.
Baca juga: Nasib Rasnal, Kepsek SMAN 1 Luwu Utara usai Dipecat Demi Bantu Honorer, Kini Bergantung ke Anak
Marjono menilai Inspektorat Luwu Utara telah bertindak di luar kewenangan.
Ia menilai lembaga tersebut melampaui batas kewenangan karena ikut memeriksa.
Padahal, SMA sederajat merupakan ranah pengawasan Inspektorat Sulsel, bukan kabupaten.
“Diperparah oleh Inspektorat kabupaten (Lutra) yang tidak punya kewenangan untuk memeriksa sekolah, itu juga sudah dilakukan, bisa bayangkan itu. Saya minta supaya ini (Inspektorat Lutra) diberi sanksi hukum," kata Marjono.
Ia bahkan meminta agar Inspektorat Sulsel membatalkan seluruh hasil pemeriksaan Inspektorat Lutra.
Jika perlu, lanjutnya, membawa oknum pemeriksanya ke ranah hukum.
Ia meminta agar menganulir putus Inspektorat Lutra.
Tujuannya agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan
Terlebih kebijakan sekolah dinilai tidak merugikan keuangan negara.
"Jadi langkah pertama, Inspektorat Sulsel menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten, kalau perlu dilaporkan itu kejahatan-kejahatannya itu," ungkapnya.
"Karena (Inpektorat Lutra) menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," tambahnya.
Tak berhenti di sana, Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan (Dikdis) Sulsel yang menurutnya tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik.
Ia menilai dua guru tersebut berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.
“Mestinya kalau anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil dan didengarkan dengan baik, apa permasalahannya. Dan bagaimana membantunya dengan selamat, minimal difasilitasi," ucapnya.
Terlebih, guru yang dilaporkan sama sekali tidak didampingi pengacara.
"Bisa dibayangkan ini prosesnya di Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang bantu," kata Marjono.
Marjono mengaku bahwa guru tersebut merupakan korban kriminalisasi.
Baca juga: Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar
Marjono juga menyinggung kondisi tidak manusiawi yang dialami guru honorer tersebut.
Meski mengajar selama setahun penuh, ia tidak mendapatkan gaji.
“Bayangkan, beliau ini mengajar satu tahun tapi tidak terima gaji. Kasihan beliau ini selama menjadi tenaga pendidik, habis pikiran, habis tenaga," tegasnya.
DPRD Sulsel, kata dia, harus turun tangan dengan langkah konkret.
Ia juga menyoroti kejanggalan dakwaan.
Dimana, dalam dakwaan, guru tersebut dianggap merugikan keuangan negara, pungutan liar (pungli), dan melakukan intimidasi.
"Sampai di MA diputus karena gratifikasi. Tolonglah ini kita sesama anggota DPRD Sulsel dibantu ini, tidak ada kata terlambat untuk membantu sesama kita," tandasnya.
Kadisdik Mangkir
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Iqbal Najmuddin tak hadir dalam RDP yang digelar DPRD Sulsel terkait kasus pemecatan dua guru di Kabupaten Luwu Utara.
Padahal RDP tersebut membahas duduk persoalan pemecatan dua guru SMA di Lutra yang dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari siswa.
Pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah anggota DPRD Sulsel telah hadir dalam ruang rapat Komisi E sejak pagi, namun pihak Disdik Sulsel belum juga datang hingga rapat dinyatakan ditunda.
Terlihat ada Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Gubernur Sulsel hanya di wakili oleh Kepala Badan (Kaban) BKD Sulsel, Erwin Sodding.
Dua guru yang di pecat juga yakni Rasnal dan Abdul Muin terlihat hadir dan duduk pada barisan paling depan.
Ada juga Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris dan Ketua PGRI Lutra Ismaruddin.
Padahal, rapat tersebut dinilai penting untuk mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak pemerintah provinsi terkait alasan dan dasar keputusan pemecatan tersebut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Umum PGRI Sulsel, Abdi dan dihadiri langsung oleh Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris.
Keseriusan rapat ini ditandai dengan hadirnya seluruh elemen organisasi, termasuk Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sulsel, Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Sulsel, serta Ketua PGRI Kabupaten Luwu Utara, Hasmaruddin bersama jajarannya.
Berawal Niat bantu Guru Honorer
Abdul Muis membeberkan kembali duduk perkara terkait dana sukarela ke siswanya hingga berujung dianggap merugikan negara.
Abdul mengatakan kasus yang menjerat dirinya berawal dari kesepakatan antara orangtua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah.
Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan untuk kebutuhan sekolah.
“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat RDP.
Menurutnya, siswa yang tidak mampu dibebaskan dari iuran.
Bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Bahkan siswa yang belum sempat membayar tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.
Namun, pembayaran tersebut oleh pihak kepolisian dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena dinilai memiliki jumlah dan waktu yang ditetapkan.
“Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan seluruh dasar hukum, Gubernur Sulsel menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Drs. Rasnal, M.Pd.
Sementara untuk guru atas nama Abdul Muis, keputusan pemberhentian tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025.
Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok 2 Terlapor Komite SMAN 1 Luwu Utara Tak Dijadikan Tersangka, Kepsek: Mereka yang Kelola Uang |
|
|---|
| Kejanggalan Kasus 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Rasnal : 2 Terlapor Lain Tak Ikut jadi Tersangka |
|
|---|
| Curhat Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara di Rapat DPRD Sulsel, Tuduhan Rugikan Negara Tak Mendasar |
|
|---|
| Ngadu ke DPRD Sulsel Dipecat, Abdul Muis Tanya ke Inspektorat Uang Rp20 Ribu dengan Kerugian Negara |
|
|---|
| Sosok Iqbal Nadjamuddin Kadisdik Sulsel Sebut 2 Guru Dipecat Putusan Hukum, Kini Tak Hadir RDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kejanggalan-kasus-2-guru-luwu-utara-dipecat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.