Pembunuhan Istri Pejabat di Manokwari

Segini Utang Judol Yahya Bunuh Istri Pejabat Pajak di Manokwari, Jasad Disembunyikan di Septic Tank

Tersangka Gembul alias Yahwa Himawan nekat menghabisi nyawa AGT (38), istri pejabat pajak di Manokwari, terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan
PENCULIKAN - ‎Rumah kontrakan perempuan yang dilaporkan hilang di Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa, (11/11/2025). Tersangka Gembul alias Yahwa Himawan nekat menghabisi nyawa AGT (38), istri pejabat pajak di Manokwari, terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari, Papua Barat jadi korban pembunuhan
  • Pelaku nekat merampok korban karena terlilit utang judol
  • Pelaku menodong korban dan meminta uang Rp1 juta.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi mengungkap motif pembunuhan AGT (38), istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak di Manokwari, Papua Barat.

Pelaku bernama Gembul alias Yahya Himawan, warga Ponorogo, Jawa Timur, sebelumnya merupakan mantan pekerja bangunan di rumah korban.

Mirisnya, jasad korban ditemukan tidak utuh diduga menjadi korban mutilasi di dalam septic tank di rumah kosong takjauh dari kontrakan AGT, pada Senin (10/11/2025).

Baca juga: Kejamnya Yahya Bunuh Istri Pejabat Pajak di Manokwari, Jasad Korban Disembunyikan di Septic Tank

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menjelaskan tersangka Gembul alias Yahwa Himawan nekat menghabisi nyawa korban lantaran terlilit utang judi online sebesar Rp4 juta.

“Tersangka memiliki utang sekitar Rp4 juta dan berencana pulang ke Jawa Timur. Ia kemudian berniat merampok rumah korban,” ujar AKP Agung kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Kronologi Kejadian

Penyidik mengatakan awalnya pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Reremi Puncak dengan membawa senjata tajam dan sebuah karung, pada Minggu (9/11/2025) 

Ia berpura-pura ingin memeriksa bagian dapur, karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban.

Saat korban mempersilahkan masuk, tersangka langsung menodong dan meminta uang Rp1 juta.

"Korban yang menolak dan berusaha melawan akhirnya ditikam tiga kali: dua di bagian dada atas, dan satu di bagian bawah," ujar Kasat.

Korban yang berhasil dilumpuhkan, kemudian jasadnya dimasukan pelaku ke dalam box kontainer dan membawanya menggunakan mobil box sewaan.

Barang-barang milik korban seperti tablet, ponsel, dan dompet turut dibawa kabur.

“Eksekusi dilakukan di rumah kosong yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kedua,” kata Kasat.

Polisi menegaskan pelaku Gembul alias Yahwa Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta Manokwari. 

Baca juga: Sosok Gembul Alias Yahya Terduga Pelaku Mutilasi Istri Pejabat Pajak di Manokwari, Ini Pekerjaannya

Penyidik akan segera melakukan rekonstruksi guna memperkuat pembuktian kasus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved