Berita Viral
Alasan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat, Murni Putusan Hukum Korupsi dan Disiplin ASN
Penjelasan lengkap Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) soal dua guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Semua proses sudah sesuai ketentuan ASN. Ketika ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya sudah inkrah, maka otomatis berlaku Undang-Undang ASN,” jelasnya.
Iqbal berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami tegaskan, PTDH dua guru tersebut bukan keputusan sepihak, tetapi murni akibat kasus Tipikor yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Orang Tua SiswaSebut Kesepakat Bersama
Sementara, Akrama, salah satu orang tua siswa mengingat jelas keputusan rapat wali murid pada 2018.
Saat itu, seluruh orangtua sepakat memberikan iuran Rp 20.000 per bulan untuk membantu menggaji guru honorer di sekolah tersebut.
Ia menegaskan bahwa iuran itu murni lahir dari kesepakatan bersama para orangtua.
Akrama kembali menekankan bahwa iuran itu tidak muncul secara sepihak, tetapi hasil musyawarah bersama.
"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujar Akrama saat ditemui sambil menahan air mata, Selasa (11/11/2025), dikutip Kompas.com
Ia menambahkan, para orangtua tidak mempermasalahkan keputusan tersebut karena melihat langsung dedikasi para guru honorer dalam mendidik anak-anak mereka.
Dalam rapat pun tak ada satupun keberatan yang muncul.
“Jadi kami orangtua waktu itu tidak keberatan. Karena ini untuk anak kami yang dididik. Saya juga pernah merasakan jadi guru sukarela,” kata Akrama.
Kesepakatan iuran itu, kata dia, diambil melalui rapat orangtua dan komite sekolah pada 2018, saat anaknya baru duduk di kelas 1 SMA.
“Dari hasil kesepakatan rapat, Rp 20 ribu per siswa. Itu iuran bulanan, bukan sekali bayar,” ujarnya.
Meski ia tak mengetahui lebih jauh penggunaan dana setelah iuran dikumpulkan, Akrama percaya bahwa kebijakan tersebut memberi kontribusi pada kualitas pengajaran di sekolah.
| Perilaku Anak Berubah usai Diculik, Ayah Balita Makassar Tetap Maafkan Pelaku: Hukum Tetap Berjalan |
|
|---|
| Gus Elham Minta Maaf usai Viral Video Tak Pantas, Ngaku Khilaf, Sebut Dalam Pengawasan Orang Tua |
|
|---|
| Ada Bayi-bayi Seumurannya, Cerita Bocah 4 Tahun asal Makassar di Lokasi Penculikannya di Jambi |
|
|---|
| 'Ini Kesepakatan Kami', Orang Tua Siswa SMAN 1 Luwu Utara Berharap Guru yang Dipecat Dipulihkan |
|
|---|
| VIDEO Tampang Gembul alias Yahya, Terduga Pelaku Bunuh Istri Pejabat Pajak di Manokwari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kadisdik-Sulsel-Iqbal-Najmuddin-saat-ditemui-di-Rujab-Gubernur-Sulsel-Jl-Sungai-Tangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.