Berita Viral

'Ini Kesepakatan Kami', Orang Tua Siswa SMAN 1 Luwu Utara Berharap Guru yang Dipecat Dipulihkan 

Akrama, orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan akhirnya buka suara soal dua guru yang dipecat akibat kasus dana

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. Orangtua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan sebut sumbangan Rp20 ribu kesepakatan bersama. 

Pernyataan ini menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pungutan sekolah pada periode 2018–2019. 

Kisah Guru Dipecat gegara uang Rp20 Ribu

Sebelumnya, Rasnal dipecat bersama bendahara Komite Abdul Muis SMAN 1 Luwu Utara.

Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002.

Kini statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023. 

Ironisnya, semuanya berawal bukan dari korupsi atau penyelewengan untuk kepentingan pribadi, melainkan dari niat membantu guru honorer agar tetap mendapatkan hak mereka.

"Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal, dikutip Kompas.com

Adapun kisah itu bermula pada Januari 2018, tak lama setelah Rasnal dilantik menjadi Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara

Sekitar sepuluh guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan. 

“Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar,” kenangnya. 

Sebagai kepala sekolah baru, ia menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar yang berhak menerima honor.

Dari sepuluh guru itu, hanya satu yang memenuhi kriteria. 

“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.

Rasnal menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved