Berita Viral

Rasnal Terdiam Terima SK PTDH dari Gubernur, Dipecat Karena Iuran Rp20 Ribu untuk Gaji Guru Honorer

Rasnal, kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara terdiam setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ANDI BUNAYYA/TRIBUN TIMUR
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. 

Kini, Rasnal hidup bersama keluarganya dan mengandalkan anak-anaknya untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, semangatnya untuk mendidik belum padam.

Ia merasa keputusan tersebut tidak adil.

“Tidak ada niat sedikit pun mencari keuntungan pribadi. Saya hanya ingin agar guru honorer tetap mendapat hak mereka,” ujarnya.

Dengan kerendahan hati, Rasnal berharap Gubernur Sulsel meninjau kembali keputusan pemberhentian dirinya.

“Pengabdian saya selama ini seolah tidak berarti apa-apa di mata penguasa,” tutupnya. 

Baca juga: Alasan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Minta Sukarela Dana Rp20 Ribu ke Wali Murid Berujung PTDH

 Diketahui, Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002.

Setahun kemudian ia diangkat menjadi ASN guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Pada 2016, ia dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara.

Lalu kembali ke SMAN 1 Luwu Utara sebagai kepala sekolah pada 2018.

Namun setelah puluhan tahun mengabdi, Rasnal menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel pada 21 Agustus 2025.

Masalah bermula saat ia menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Sejumlah guru honorer mengadu karena insentif mereka belum dibayar selama 10 bulan.

Bendahara sekolah menjelaskan, insentif tidak bisa dibayarkan karena guru honorer tidak terdaftar di Dapodik.

Untuk mencari solusi, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite.

"Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal, dikutip Kompas.com

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved