Berita Viral
Kejamnya Sri Yuliana Tersangka Kasus Penculikan Bilqis di Makassar, Diduga Turut Jual Anak Kandung
Sri Yuliana tersangka utama penculikan Bilqis tidak hanya melakukan penculikan dan menjual anak lain, tetapi turut menjual anak kandungnya sendiri
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Sri Yuliana alias SY (30), tersangka utama dalam kasus penculikan balita di Makassar, juga menjual anak kandungnya
- Dua anak kandungnya dilibatkan saat menculik Bilqis
- Saat ini, dua anak SY masih menjalani pendampingan psikologis oleh petugas UPTD PPA Makassar.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Terkuak fakta baru terkait Sri Yuliana alias SY (30), tersangka utama dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani (4), di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sri Yuliana rupanya tidak hanya melakukan penculikan dan menjual anak lain, tetapi juga turut menjual darah dagingnya sendiri.
Dugaan itu muncul dari keterangan dua anak SY yang kini berada di rumah aman di bawah pengawasan petugas UPTD PPA Makassar.
Konselor Hukum UPTD PPA Makassar, Sitti Aisyah, mengatakan, informasi tersebut disampaikan langsung oleh anak-anak SY saat proses pendampingan.
“Anaknya ini (SY) ada lima. Kalau informasi (ada anaknya dia jual) saya dapat dari anaknya. Ini sementara didalami juga sama pihak kepolisian. Karena banyak yang tahu bahwa mamanya ini yang jual anak,” kata Sitti kepada awak media di UPTD PPA Makassar, Selasa (11/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Jejak Kelam Mery Ana, Sudah 9 Kali Jual Bayi Lewat Medsos, Terakhir Balita Dijual ke Suku Anak Dalam
Selain itu, Sri Yuliana juga dengan tega melibatkan dua anaknya yang masih kecil dalam penculikan Bilqis.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SY menyuruh kedua anaknya memanggil Bilqis untuk bermain, sebelum akhirnya korban dibawa kabur.
“Yang pasti waktu sampai di sana, anak diminta pelaku (SY) untuk panggil Bilqis main-main,” ujar Sitti.
Sitti menambahkan, salah satu anak SY juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pamannya sendiri di Makassar.
“Salah satunya anaknya SY itu korban kekerasan seksual dari pamannya juga yang di Makassar,” bebernya.
Dalam Pendampingan Psikologis
Saat ini, dua anak SY masih menjalani pendampingan psikologis oleh petugas UPTD PPA Makassar.
“Mengenai pendidikannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah supaya pemulihan bisa berjalan lancar. Kami juga berikan layanan psikolog,” ujar Sitti.
Sementara itu, SY masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan perdagangan anak yang lebih luas.
Baca juga: Pengakuan Suku Anak Dalam Jambi Soal Balita 4 Tahun Dijual ke Kelompoknya Rp80 Juta, Diminta Merawat
Pengakuan SY
Sri Yuliana mengaku sejak awal ia hanya menjualkan sang balita kepada dua orang tua yang tidak mempunyai keturunan untuk diadopsi dan dibawa ke Jakarta.
Belakangan diketahui, BQ menjadi korban perdagangan anak hingga ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.
"Saya tidak tahu bagaimana sampai ke Jambi, itu yang beli orang Jakarta. Dia naik pesawat ke sini, lalu (Bilqis) dibawa sama perempuan orang Jakarta," kata SY kepada polisi dari rekaman video yang diterima Kompas.com.
"Dia bawa ke sana, saya juga tidak tahu. Kalau dia jual kembali sampai ke Jambi, saya juga kaget," sambungnya.
Di hadapan polisi, SY mengaku menculik dan menjual Bilqis karena himpitan ekonomi.
Tidak Ada Iming-imingi Korban
SY menceritakan, awalnya dia berkenalan dengan seorang wanita yang tidak dia ketahui namanya melalui Facebook.
Wanita itu pun menawarkan SY uang senilai Rp 3 Juta jika mampu memberikannya seorang anak.
SY menerima DP uang Rp500 ribu.
"Awalnya dia mau ambil itu anak (Bilqis) untuk dirawat dengan baik. Dia menawarkan uang Rp 3 juta, dia sudah transfer Rp 500.000 ke rekening saya," ucap SY.
Sejak awal bertemu dengan korban, ia mengaku tidak merencanakan pengintaian.
Baca juga: Momen Dramatis Polisi Negosiasi Suku Anak Dalam Jambi Ambil Balita 4 Tahun Dibeli,Nama Diganti Kiky
Saat itu di Taman Pakai Sayang, Jalan A P Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025), SY melihat Bilqis sendirian.
SY pun menanyakan keberadaan orangtua Bilqis ke bocah tersebut.
Namun, sang anak seperti kebingungan saat bermain sendirian.
"Saya tidak intai. Awalnya itu anak (Bilqis) bermain, jadi saya tanya, 'mana mama mu? Dia jawab 'tidak ada'. Terus saya tanya lagi, 'mana bapak mu? Dia cuma geleng-geleng. Tidak ada saya tawarkan (iming-iming agar mau ikut), hanya saya bilang, 'sini mau kau ikut dengan saya?" ungkap SY.
Padahal saat itu, korban bersama sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.
Kronologi Penjualan Balita
Kasus penculikan balita berinisial BR (4) di Makassar terungkap setelah dilaporkan hilang pada 31 Oktober 2025 di sekitar rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Hilangnya BR terekam kamera CCTV yang menunjukkan korban dibawa oleh SY bersama dua anak.
SY diketahui menjual BR Rp 3 juta ke perempuan asal Sukoharjo berinisial NH alias Nadia Hutri.
Pelaku NH lalu menjual lagi BR ke jaringannya di Jambi.
Kasus hilangnya BQ (4) menjadi perhatian publik sebelum balita tersebut ditemukan selamat pada Sabtu (8/11/2025) malam di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
4 pelaku yang ditetapkan polisi sebagai tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menguraikan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah:
- SY (30), Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), wara Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis.
- NH (29), (Pengurus Rumah Tangga), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- MA (42), (Pekerja Rumah Tangga), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
- AS (36), Karyawan honorer, pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Keempat tersangka dihadirikan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.
“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,”
Adapun kasus ini berawal dari SY memposting unggahan di grup Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah", tentang seorang anak yang hendak diasuh.
Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.
“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.
Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta.
Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.
“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.
Dijual Lagi Rp80 Juta
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.
NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya.
Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.
AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok Andi Sudirman, Gubernur Sulsel Tanda Tangani Surat Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Abdul Muis Sedih Dipecat Tidak Hormat Setelah 27 Tahun Mengabdi, Begini Nasib Guru Ingin Menolong |
|
|---|
| Alasan Abdul Muis Guru SMAN 1 Luwu Utara Minta Sukarela Dana Rp20 Ribu ke Wali Murid Berujung PTDH |
|
|---|
| Latar Belakang Gus Elham Yahya, Cucu dari Tokoh Agama Terhormat di Kediri, Ayahnya Pengasuh Ponpes |
|
|---|
| Sosok Pelapor Rasnal & Abdul Muis, Guru di Luwu Utara Soal Rp20 Ribu Bantu Honorer Berujung PTDH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nadia-Hutri-alias-NH-29-tersangka-dugaan-tindak-pidana-perdagangan-orang-TPPO-yang-m.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.