Berita Viral

Cerita Polos Bocah 4 Tahun Korban Penculikan asal Makassar Dijual ke Jambi: Dikasih Makan Mi Instan

Setelah bertemu dengan kedua orangtuanya, balita empat tahun asal Makassar itu menceritakan kejadian yang dialaminya di sana, diberi makan mie instan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
via TRIBUN-TIMUR.COM
BALITA KORBAN PENCULIKAN- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana ikut sambut kepulangan Bilqis pasca dilaporkan hilang. Penyerahan itu dilakukan di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Setelah bertemu dengan kedua orangtuanya, balita empat tahun asal Makassar itu menceritakan kejadian yang dialaminya di sana, diberi makan mie instan 
Ringkasan Berita:
  • SY, Pelaku pertama penculikan B, balita di Makassar terkejut tahu sang anak dijual lagi di Jambi
  • Transaksi awal dijanjikan akan dirawat dan dibawa ke Jakarta
  • SY mengaku menculik dan menjual B karena himpitan ekonomi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  BQ alias B (4), balita empat tahun yang sempat menghilang diculik dari Taman Pakui Sayang, Makassar, kini kembali ke pelukan orang tuanya.

BQ berhasil ditemukan di kawasan Tabir Selatan, Merangin, Jambi pada Minggu (9/11/2025).

Setelah bertemu dengan kedua orangtuanya, balita malang itu menceritakan kejadian yang dialaminya di sana.

Baca juga: Pengakuan Penculik Balita 4 Tahun Dijual Lagi Sampai ke Jambi, Tak Ada Iming-iming: Saya Juga Kaget

Saat itu ia ditemukan di lokasi yang sepi dan gelap dan kondisi ketakuran.

Rupanya selama hampir sepekan diculik, ia hanya diberi makan mi instan.

"Ditanya makan apa nak? Dia bilang mi, cemilan, itu aja," kata sang ayah, Dwi Nurmas, dilansir dari Tribunnews.com, Senin, (10/11/2025).

Ia mengaku sempat stress selama anaknya hilang hampir sepekan.

"Paling beratnya itu waktu antar pulang, melewati Makassar, kabarnya tidak ada simpang siur. Saya kadang pusing, stress gitu," ucapnya.

Saat pertama kali ditemukan, Dwi Nurmas, langsung memeluk BQ erat-erat.

Air matanya jatuh tanpa bisa ditahan.

Kabar kepulangan Bilqis disambut syukur di seluruh penjuru Kota Makassar.

Baca juga: Peran 4 Tersangka Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar, Sering Transaksi Jual Beli Anak di Sosmed

Lorong kecil di Jalan Pelita 2, tempat keluarga Bilqis tinggal, dipenuhi warga yang datang membawa doa, bunga, dan boneka kecil untuk sang balita.

Ia kembali ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar beranggotakan empat orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras, Ipda Supriyadi Gaffar.

Setelah menjalani pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis, ia kembali dalam dekapan orang tua tanpa tanda luka atau trauma mendalam.

Dijual Rp 3 juta di Makassar dan Rp 80 juta di Jambi

Belakangan diketahui, BQ menjadi korban perdagangan anak hingga ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.

Adapun kasus ini berawal dari SY memposting unggahan di grup Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah", tentang seorang anak yang hendak diasuh.  

Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY. 

Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4),

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menguraikan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah:

  • SY (30), Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), wara Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis.
  • NH (29), (Pengurus Rumah Tangga), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • MA (42), (Pekerja Rumah Tangga), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
  • AS (36), Karyawan honorer, pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca juga: Jangan Coba-coba Pulang!, Pesan Tegas Kapolda Sulsel ke Tim Pencari B Balita Korban Penculikan

Keempat tersangka dihadirikan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Djuhandhani, dilansir dari Kompas.com.
 
Adapun kasus ini berawal dari SY memposting unggahan di grup Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah", tentang seorang anak yang hendak diasuh.  

Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.

“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.
 
Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta.

Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.

NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

Setelah NH menyerahkan B ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (B) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved