Berita Viral

'Jangan Coba-coba Pulang!', Pesan Tegas Kapolda Sulsel ke Tim Pencari B Balita Korban Penculikan

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku mengatensi perintahkan anak buahnya jangan pulang sebelum BQ (4), bocah diculik ditemukan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PERS RILIS- Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat merilis kasus Bilqis di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (10/11/2025). Djuhandhani mengaku mengatensi perintahkan anak buahnya jangan pulang sebelum BQ (4), bocah diculik ditemukan 
Ringkasan Berita:
  • Kapolda Sulsel perintahkan anak buahnya jangan pulang sampai Bilqis bertemu 
  • BQ (4), balita di Makassar menjadi korban penculikan di Jambi
  • 5 polisi dari Polrestabes Makassar diberikan penghargaan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kasus hilangnya BQ atau B (4) menjadi perhatian publik sebelum balita tersebut ditemukan selamat pada Sabtu (8/11/2025) malam di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku mengatensi tegas mengusut kasus itu.

Ia memerintahkan kepada anak buahnya untuk mencari sang balita sampai bertemu sebelum pulang kembali ke Makassar.

Diketahui, BQ menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga ditemukan di Jambi.

"Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir dari Tribuntimur.com.

Baca juga: Nasib 4 Polisi yang Selamatkan Balita 4 Tahun Diculik di Makassar, Kini Diberi Hadiah Umrah Gratis

PELAKU PENCULIKAN - Para tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi saat dipamerkan dalam konferensi pers di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (10/11/2025). Ini peran para pelaku.
PELAKU PENCULIKAN - Para tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi saat dipamerkan dalam konferensi pers di aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (10/11/2025). Ini peran para pelaku. ((Kompas.com/Reza Rifaldi))

Atas kerjasama tim berhasil menemukan BQ, sejumlah anggota polisi yang turut dalam operasi pencarian diberikan penghargaan dan umrah gratis oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

Ada 5 polisi dari Polrestabes Makassar atas keberhasilan mereka mengungkap dan memulangkan Bilqis (4), balita korban penculikan yang ditemukan di Jambi.

Kelima polisi yang menerima piagam penghargaan dan apresiasi dari Pemkot Makassar adalah:

  • AKP Hamka, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar
  • Iptu Nasrullah, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang
  • Ipda Supriadi Gaffar, Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar
  • Bripka Megawan Parante, anggota Jatanras
  • Briptu Muh Arif, anggota Jatanras

Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devin Sujana intensif mencari Bilqis setelah orangtua korban melapor kepada Polsek Panakukkang, Senin (3/11/2025).

Korban hilang diculik di Taman Pakui Sayang, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Ahad atau Minggu (2/11/2025).

Korban ditemukan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi.

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban BQ bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

Baca juga: Sosok Mery Ana Pelaku Penculikan Balita 4 Tahun di Makassar, Minta Ampun Saat Akan Ditangkap

Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya 

SY lanjut Djuhandhani, membawa korban ke Kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo

Kabar hilangnya Bilqis menggemparkan jagat maya setelah enam hari menghilang.

Ia kembali ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar beranggotakan empat orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras, Ipda Supriyadi Gaffar.

Peran 4 Tersangka

Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa BQ (4),

Belakangan diketahui, BQ menjadi korban perdagangan anak hingga ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.

4 pelaku yang ditetapkan polisi sebagai tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menguraikan identitas keempat tersangka, masing-masing adalah:

  • SY (30), Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga), wara Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel — pelaku utama penculikan Bilqis.
  • NH (29), (Pengurus Rumah Tangga), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • MA (42), (Pekerja Rumah Tangga), wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
  • AS (36), Karyawan honorer, pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat tersangka dihadirikan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” 
 
Adapun kasus ini berawal dari SY memposting unggahan di grup Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah", tentang seorang anak yang hendak diasuh.  

Baca juga: Nasib 4 Polisi yang Selamatkan Balita 4 Tahun Diculik di Makassar, Kini Diberi Hadiah Umrah Gratis

Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang langsung dari Jakarta untuk melakukan transaksi dengan SY.

“Kemudian, ada yang berminat dengan korban pembelinya atas nama NH ini. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.
 
Setelah transaksi, Bilqis dibawa NH ke Jambi dengan transit di Jakarta.

Di sana, korban kemudian dijual lagi kepada pasangan MA dan AS yang mengaku telah sembilan tahun menikah namun belum memiliki anak.

“Kemudian korban (Bilqis) dibawa oleh NH ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA karena keduanya ini mengaku sudah sembilan tahun menikah dan belum mempunyai anak,” tambah Djuhandhani.

Dijual Lagi Rp80 Juta

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, NH menerima uang sebesar Rp 15 juta dari transaksi tersebut.

NH juga mengaku telah 3 kali melakukan aksi serupa sebelumnya. 

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

“Kemudian AS dan MA menjual kembali korban (Bilqis) kepada salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Pengakuan AS dan MA telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ucap Djuhandhani.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya empat unit handphone yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.

“Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit empat unit handphone yang digunakan para pelaku melakukan transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp 1,8 juta,” terang Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved