Berita Viral
Viral David Ozora Roasting Mario Dandy Lewat Video Parodi, Sindir Soal Enak Tak Bayar Pajak
Masih ingat dengan sosok David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy anak eks petinggi pajak sempat viral.David Ozora
Ringkasan Berita:
- David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy kini sudah sembuh
- Adapun David Ozora muncul dengan video roasting terhadap Mario Dandy
- Mario Dandy sendiri diketahui dihukum 12 tahun penjara akibat tindakan penganiayaan tersebut
TRIBUNSUMSEL.COM -- Masih ingat dengan sosok David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy anak eks petinggi pajak sempat viral.
David Ozora sempat mengalami kondisi koma sebulan setelah dihajar habis-habisan oleh Mario Dandy kala itu.
Kini setelah 2 tahun tahun peristiwa tersebut, David Ozora sudah pulih maksimal dan tumbuh jadi pria dewasa.
Terbaru, David Ozora bak menyindir Mario Dandy lewat postingan di akun tiktok miliknya @dapitojora.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (29/10/2025) David Ozora memperagakan video lawas Mario Dandy kala masih bebas begitu manja dengan orang tua saat tengah makan bersama.
"Enak Vid burgernya?" tanya wanita di video.
Baca juga: Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Ada Suara Perempuan Menangis saat Pelaku Ditangkap
"Belum nyoba," jawab David.
"Coba digigit," pinta teman David.
"Ntar dulu, masih panas," kata David dengan suara manja.
"Dicobain dulu," pungkas teman David.
"Aah, lebih enak enggak bayar pajak," celetuk David.
Melihat konten David yang berani satire kepada Mario Dandy, netizen merasa terhibur dan ramai memberikan komentar.
"Gw jadi david juga bakalan petty (cerewet) abis, sih, wkwk. gw ungkit-ungkit terus," kata netizen.
"SOALNYA KALO BUKAN KITA SIAPA LAGI BG!" balas David Ozora.
"Aku juga kalau jadi david aku bahas seumur hidup," balas netizen yang lain.
Kabar Mario Dandy
Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan pada peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menyatakan,
Mario Dandy memperoleh remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari.
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Fajar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Baca juga: Pekerjaan Violentina Kaif Pamer Buku Nikah dengan Andrew Andika di Depan Kabah, Bisnis Arisan
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Harvey Moeis Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
(*)
| VIDEO Detik-detik Pengacara di Tanah Abang Ditembak Penjaga Lahan, Sempat Adu Mulut |
|
|---|
| Siasat Licik Kakak di Malang Coba Suntik Adik dengan Sabu, Kakak Ipar Sakit Hati dengan Mertua |
|
|---|
| Sosok S, Pemilik Warung Bakso Babi di Bantul Viral Tak Ada Keterangan Non-Halal, Ngaku Menyesal |
|
|---|
| Alasan Sanksi Suami Ceraikan Istri di Aceh Singkil Belum Ditentukan, Keterangan Safitri Jadi Penentu |
|
|---|
| 'Kalau Tidak Ada Bu Vina, Saya Sudah Mati', Curhat Safitri Ditelantari Suami 3 Bulan, Terlilit Utang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.