Berita Viral

Gaji AKP Ramli Polisi Makassar Punya Mobil Rubicon Pakai Pelat Palsu, Kompolnas Ingatkan Tak Hedon

Sebagai polisi berpangkat AKP, publik menyoroti gaya hidup AKP Ramli (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar, bisa punya mobil dengan harga yang fantastis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dokumentasi/Instagram Kulitintamk dan Tribun-timur.com/
PEMILIK RUBICON-Sebagai polisi berpangkat AKP, publik menyoroti gaya hidup AKP Ramli (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar, bisa punya mobil dengan harga yang fantastis. 

Ringkasan Berita:
  • Gaji seorang polisi pangkat AKP antara Rp3.141.900-Rp5.163.100 dan tunjangan sebesar Rp3.781.000.
  • AKP H Ramli, Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar  viral punya mobil Jeep Wrangler Rubicon pakai pelat nomor palsu
  • Kompolnas imbas polisi tidak pamer kekayaan dan bergaya hedon

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji AKP H Ramli Jr, polisi asal Makassar disorot setelah viral mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya diduga menggunakan pelat nomor palsu.

Diketahui, AKP H Ramli kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar.

AKP merupakan perwira pertama tingkat tiga di Polri dengan tanda pangkat tiga balok berwarna emas di pundak.

Sebagai polisi berpangkat AKP, publik pun menyoroti gaya hidup Ramli yang bisa memiliki mobil dengan harga yang fantastis tersebut.

Baca juga: Sosok AKP H Ramli, Polisi di Makassar Pemilik Mobil Rubicon Pakai Pelat Palsu, Ngaku Bukan Pamer

Mobil mewah tampak menggunakan pelat nomor DD 501 JR terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.

Dikutip dari situs jeepindonesia.id, mobil Rubicon warna orange mirip milik AKP Ramli harga barunya dibanderol Rp2.401.000.000.

Sedangkan harga seken bervariasi antara Rp625.000.000 hingga Rp1.795.000.000 sebagaimana dipantau di situs Olx.com.

Sementara gaji per bulan polisi berpangkat AKP antara Rp3.141.900-Rp5.163.100.

Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp3.781.000.

Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Berikut daftar lengkap gaji polisi berdasarkan pangkatnya:

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji polisi golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved