Berita Viral

Kata Polres Malang Soal Laporan Yai Mim dan Sahara, Profesional Tangani Perkara: Tidak Tebang Pilih

Polresta Malang Kota menanggapi soal pemeriksaan terhadap Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, atas laporannya dalam kasus

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
KASUS YAI MIM DAN SAHARA - Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Polresta Malang Kota menanggapi soal pemeriksaan terhadap Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, atas laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke pihak Sahara. 

"Kami ini ikut saja. Mau damai, kita ikut. Pengennya ke ranah hukum, kita juga ikut. Yang tidak kita ikuti ini ke ranah yang ramai-ramai. Kami ingin Malang ini tetap kondusif," katanya. 

Setelah membuat laporan, Zakki menyatakan bahwa pihaknya akan segera menuju kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Malang.

Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan pendampingan bagi kliennya. 

"Negara punya kementerian pemberdayaan perempuan, dan karena Mbak Sahara ini seorang perempuan, maka kami hadir dan datang ke sana. Entah bentuknya aduan atau permohonan pendampingan, kita lihat saja nanti," tutupnya.

Yai Mim Tambah Laporan Baru Soal Sahara

Sebelumnya, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025). 

Didampingi tim kuasa hukumnya, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut mencecar Yai Mim dengan 30 pertanyaan dari penyidik. 

Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah. 

"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025), dikutip Kompas.com

Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor. 

Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama. 

Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan. 

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat. 

"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama. Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved