Berita Nasional
Benarkah Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku di Bulan Oktober 2025? Pemerintah Akhirnya Beri Penjelasan
Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Setelah beredar kabar jika kenaikan gaji
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah beredar isu jika kenaikan gaji tersebut akan segera dilakukan di bulan oktober ini.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, memberikan penjelasan jika rencana kenaikan gaji memang sudah tercantum dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Namun hal itu masih berupa pemutakhiran rencana kerja pemerintah, bukan kepastian pelaksanaan di tahun yang sama.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, KemenpanRB soal kenaikan gaji ASN sejalan dengan pernyataan dari KSP.
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). melalui pernyataan pada 19 September 2025,
KemenpanRB menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih belum dibahas secara detail dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB.
Dengan demikian, meski wacana kenaikan gaji ASN sudah tercatat dalam dokumen resmi pemerintah realisasinya masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut antar kementerian terkait.
Untuk saat ini, isu kenaikan gaji ASN pada Oktober 2025 belum dapat dipastikan kebenarannya.
Rincian Gaji PNS Sekarang
Gaji PNS tahun 2025 sama dengan 2024.
Kenaikan terakhir terjadi pada 2024 setelah gaji PNS stagnan sejak 2019.
Ketentuan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977,
Sebelumnya diubah dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Rincian gaji PNS per golongan 2025
Golongan I
I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
Golongan II
II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
Golongan III
III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)
Golongan IV
IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas lain, antara lain:
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan dan pengembangan kompetensi
- Hak cuti dan fasilitas terkait
Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dokumen tersebut menjadi landasan baru untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sepanjang 2025.
Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 tidak mencantumkan kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025 Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merinci delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025:
- Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
- Mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta merenovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
- Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
(*)
Analisa Rocky Gerung Terkait Pertemuan Jokowi dan Prabowo Subianto, Singgung Soal Kegelisahan |
![]() |
---|
Sosok Praka Zaenal Mutaqim Prajurit Elite Gugur Saat Latihan Jelang HUT ke-80 TNI, Dikenal Disiplin |
![]() |
---|
Mengenal Letjen Bambang Trisnohadi Komandan Upacara HUT ke-80 TNI di Monas, Ini Jejak Kariernya |
![]() |
---|
Bertemu Hampir Dua Jam, Jokowi Sambangi Presiden Prabowo di Kertanegara |
![]() |
---|
Program Magang Nasional 2025 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar di Maganghub.Kemnaker.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.