Hacker Bjorka Ditangkap
Wahyu "Bjorka" Ditangkap, Bjorkanism Muncul: Aku Masih Bebas, Seseorang yang Menghebohkan Tahun 2022
Awalnya ia membagikan Instagram story dengan emoji tertidur. Bjorkanism mengaku masih bebas dan menyebut WFT bukanlah dirinya.
"Jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tambah Herman.
Kronologi Penangkapan WFT
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, turut menjelaskan perihal penangkapan Bjorka.
Menurut Alvian, penangkapan Bjorka ini, bermula dari adanya laporan bank swasta.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan, pada 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X @Bjorkanesiaaa mengunggah tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
Akun itu, juga mengunggah data-data nasabah di sebuah situs.
"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," imbuh Alvian.
Alvian mengatakan, Bjorka sudah bermain di dark web sejak 2020.
Pada Desember 2024, Bjorka terdeteksi aktif di dark forum setelah sejumlah negara menutup akses dark web.
Namun, karena beberapa platform di dark web ditutup secara hukum oleh di beberapa negara, Bjorka pun berpindah-pindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya.
Lantas, untuk menyamarkan dirinya dan menghindari patroli siber, Bjorka kerap mengganti username.
Ia sempat berganti username menjadi Skywave.
Pada Maret 2025, kembali berganti menjadi Shint Hunter dan di bulan Agustus berubah nama menjadi Opposite 6890.
Kini, Bjorka alias WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari breach forum, lalu diunggah di dark forum.
WFT dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya, paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bjorka Ngaku Masih Bebas dan Ancam Bocorkan Data BGN, Siapa WFT yang Ditangkap Polisi?
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Tampang Asli Wahyu, Pemilik Akun X Bjorka Tanpa Masker saat Detik-detik Ditangkap di Rumah Pacar |
![]() |
---|
Detik-detik Wahyu Hacker Bjorka Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah Kekasih, Tegang Diperiksa |
![]() |
---|
5 Fakta WFT Pemilik Akun Bjorka yang Ditangkap Polda Metro Jaya, Aktif di Dark Web Sejak 2020 |
![]() |
---|
Penyesalan Wahyu Hacker Bjorka Bobol Data Nasabah Bank, Ingin Pakai Keahlian Bekerja sama Polisi |
![]() |
---|
Benarkah Wahyu, Hacker Bjorka yang Ditangkap Dulunya Pernah Buat Heboh se-Indonesia? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.