Berita Nasional
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Dikabarkan Bakal Ikuti Upah Minimum Daerah, Sumsel Capai Rp3,6 Juta
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh.
Adapun perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.
Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.
Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer melansir dari Serambinews.com, Jumat (12/9/2025).
Selain menggunakan acuan gaji terakhir ketika menjadi pegawai non-ASN, besaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat merujuk pada standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh tambahan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Dengan sistem ini, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan
Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA bisa saja setara dengan lulusan pendidikan lebih tinggi, selama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai acuan, berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu.
Daftar UMP 2025 dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Sebagai acuan gaji minimal, PPPK paruh waktu akan mengacu pada upah terakhir saat masih berstatus honorer atau setidaknya mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.
Dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian UMP tahun 2025 di seluruh Indonesia:
2 Syarikah Layani Jemaah Haji Indonesia 2026, Sukses Tekan Biaya Rp 200 Riyal per Jemaah |
![]() |
---|
Kondisi Kosong, Apa Penyebab Kebakaran di Hunian Pekerja Konstruksi IKN ? Ini Kata Sekretaris OIKN |
![]() |
---|
Bantahan Ahmad Sahroni Kabur saat Rumah Dijarah, Ngaku Ada di Lantai Atas: Gue Pakai Arang |
![]() |
---|
Cerita Mahfud MD Akui Cucunya Keracunan MBG di Yogyakarta: Harus Teliti, Ini Menyangkut Nyawa |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Dua Cucu Keponakannya Keracunan Makanan Program MBG, Satu Dirawat Empat Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.