Nadiem Makarim jadi Tersangka
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Punya Hutang Rp 466 Miliar
Mengulik harta kekayaan Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dikutip dari ELHKPN KPK, pada awal menjabat sebagai Mendikbud pada 2019, Nadiem tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1.225.006.640.485 atau Rp1,2 triliun.
Namun pada 2020, harta Nadiem Makarim berada di angka Rp 1.192.425.517.883 atau Rp1,1 triliun.
Lalu, Nadiem memiliki harta sebesar Rp 1.175.047.616.596 atau Rp1,1 triliun pada 2021.
Harta terbanyak Nadiem Makarim dimilikinya pada tahun 2022 dengan total mencapai Rp 4.871.469.603.758 atau Rp4,8 triliun.

Dalam periode tersebut, sumber harta terbanyaknya berasal dari surat berharga yang mencapai Rp 5.590.317.273.184 atau Rp 5,5 triliun.
Karena ia memiliki utang mencapai Rp790 juta, harta Nadiem saat itu menjadi Rp 4,8 triliun.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Harta Nadiem Makarim kemudian menurun drastis menjadi Rp 906.057.161.325 atau Rp 906 miliar pada 2023.
Kini Nadiem terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 22 Februari 2025/Khusus - Akhir Menjabat.
Adapun total harta kekayaannya mencapai Rp 600.641.456.655
Sementara ia tercatat mempunyai hutang Rp 466.231.300.679
Berikut rincian harta kekayaanya :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 57.793.854.385
1. Tanah Seluas 24739 m2 di KAB / KOTA ROTE NDAO, HASIL SENDIRI 176.883.850
2. Tanah Seluas 2700 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI 2.160.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/166 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 1.981.210.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/485 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 16.360.785.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 885 m2/560 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 27.888.675.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 190 m2/190 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 4.000.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1379.81 m2/101.4 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 5.226.300.535
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.247.400.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5 HYBRID Tahun 2024, HASIL SENDIRI 1.710.800.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 Tahun 2024, HASIL SENDIRI 536.600.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 752.313.000
D. SURAT BERHARGA Rp 926.095.804.402
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 77.083.385.547
F. HARTA LAINNYA Rp 2.900.000.000
Sub Total Rp 1.066.872.757.334
II. HUTANG Rp 466.231.300.679
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 600.641.456.655
Ditetapkan Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung menetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi chromebook pada, Kamis(4/9/2025).
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dikutip Tribunnews.com
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.
Terkait program digitalisasi tahun 2019-2022 dapat kami sampaikan berdasarkan hasill pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujarnya.
Sebelumnya Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris Hutapea.
Ketika tiba di Kejagung, Nadiem terlihat mengenakan kemeja panjang warna hijau tua celana panjang hitam dan menenteng sebuah tas berwarna hitam.
Saat tiba, Nadiem tampak irit bicara ketika ditanya soal pemeriksaannya hari ini.
Ia hanya tersenyum dan mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan kesaksian.
"Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya," ujar Nadiem.
Setelah itu ia bersama tim kuasa hukumnya langsung masuk ke dalam Gedung dan melakukan registrasi di meja resepsionis.
Adapun dalam kasus ini Nadiem terhitung sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang juga menjerat mantan staf khususnya yakni Jurist Tan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya Nadiem sudah diperiksa Kejagung pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025 lalu.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.