Berita Nasional

THR 2026 Cair Lebih Awal? Simak Perbandingan Jadwal ASN vs Karyawan Swasta

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 jadi hal yang paling ditunggu oleh pekerja baik dari sektor swasta

Tayang:
Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI UANG - Pemkab OKI Siapkan Rp 48,6 M untuk THR bagi 9.845 bagi ASN dan PPPK, Serta 45 Anggota DPRD, Selasa (18/3/2025). 
Ringkasan Berita:
  • THR Lebaran 2026 diperkirakan cair pertengahan Maret, sesuai aturan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 21–22 Maret.
  • THR swasta wajib dibayar penuh tanpa cicilan, dengan batas akhir 13–14 Maret 2026, sementara ASN diprediksi menerima 11–15 Maret 2026.
  • Tahun 2026 unik karena Nyepi berdekatan dengan Lebaran, menciptakan libur panjang yang meningkatkan kebutuhan pengeluaran masyarakat.

 


TRIBUNSUMSEL.COM --
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 jadi hal yang paling ditunggu oleh pekerja baik dari sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).

Adapun berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret 2026.

THR memiliki peran penting dalam menopang kebutuhan jelang Lebaran, mulai dari biaya mudik, belanja keluarga, hingga berbagai pengeluaran musiman lainnya.

Jadwal pencairan THR karyawan swasta 2026 

Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. 

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada: 

  • Jumat, 13 Maret 2026 
  • Sabtu, 14 Maret 2026 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi persyaratan masa kerja. 

Estimasi jadwal pencairan THR ASN dan pensiunan 2026 Pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan menjelang Lebaran.

Meski demikian, pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya dapat menjadi acuan. 

THR ASN umumnya dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. 

Dengan perkiraan Idulfitri pada 21–22 Maret 2026, pencairan THR ASN diprediksi berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Komponen THR ASN biasanya meliputi: 

  • Gaji pokok 
  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 
  • Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah 
  • Perkiraan ini membuat sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta. 

Tanggal penting menjelang Lebaran 2026 Sejumlah tanggal penting perlu dicermati pekerja agar dapat mengatur arus kas dengan lebih terencana. 

Berikut rangkaian tanggal penting menjelang Lebaran 2026: 

  • Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026 
  • Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
  • Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
  • Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026 

Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi berdekatan dengan rangkaian libur Lebaran.

Kondisi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan pengeluaran masyarakat. 

 

Besaran THR berdasarkan masa kerja

Besaran THR telah diatur pemerintah dan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. 

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Pekerja harian atau freelance dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. 

Pekerja harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.

Hal penting yang perlu diperhatikan soal pencairan THR 2026 

Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk dalam komponen perhitungan. 

Ketentuan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT). 

THR juga termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh 21), sehingga nominal yang diterima dapat berkurang apabila total penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Dengan perkiraan jadwal pencairan THR 2026 yang semakin jelas, pekerja disarankan mulai menyusun perencanaan keuangan sejak dini. 

Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat menjadi momentum memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran.

(*)

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved