Berita Viral
Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa & Prabowo Beri Rehabilitasi, Imbas 2 Guru Dipidana dan Dipecat
Imbas kasus dugaan pungutan liar Rp20 ribu pada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, setelah dipecat, mereka kini direhabilitasi, penyidik diperiksa
“Lampiran ini sangat penting untuk menegaskan bahwa sumbangan itu tidak bersifat paksaan,” kata Pigai, Rabu (12/11/2025).
Menurut Pigai, langkah hukum tersebut penting memastikan keadilan substantif dan perlindungan hak-hak ASN yang telah mengabdi.
“Mendengar kasus ini, saya tegaskan bahwa pengumpulan uang tersebut tidak didasari niat memperkaya diri sendiri atau korupsi. Harapan saya, kedua ASN ini dapat memperoleh keadilan dan hak-hak mereka dipenuhi,” jelasnya.
Adapun kejanggalan atas penetapan tersangka itu, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sulsel, di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Rasnal dan Abdul Muis hadir bersama beberapa anggota dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
Kehadiran keduanya guna membeberkan duduk perkara yang dialaminya hingga dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.
Rasnal menyebut awal kasusnya sudah banyak kejanggalan termasuk peran aparat kepolisian.
"Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor termasuk saya, Kepala Sekolah, Ketua Komite, Sekretaris Komite dan Bendahara," ungkap Rasnal, Rabu.
"Berjalan lagi penyidikan ditetapkanlah dua orang tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara Komite," jelasnya.
Kejanggalan pertama, kata Rasnal, ketika polisi hanya menetapkan dua orang tersangka, sementara dua terlapor sebelumnya tidak terjerat kasus hukum.
"Yang sekretaris dan Ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka padahal dia yang kelola uang, itu anehnya polisi," ujar Rasnal.
Kejanggalan kembali terjadi ketika polisi kala itu, menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
Namun, dikembalikan karena masih dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Tapi polisi di Luwu Utara itu dengan segala kewenangan dan powernya kemudian menggandeng inspektorat Luwu Utara."
"Ini aneh sekali, padahal kami adalah pegawai provinsi harusnya inspektorat provinsi yang periksa," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut 2 Guru Dipidana dan Dipecat: Penyidik Polres Luwu Utara Diperiksa, Prabowo Beri Rehabilitasi, .
| Status 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Kini Kembali jadi ASN |
|
|---|
| Sosok Haji Duriyanto Nikahi Gadis 19 Tahun di Jepara Mahar Mobil HRV, Ternyata Pengusaha Kaya Raya |
|
|---|
| Rekam Jejak Faisal Tanjung, Disebut Laporkan 2 Guru Lutra Hingga Dipecat, Pernah Laporkan Bawaslu |
|
|---|
| Demi Selamatkan 2 Guru Dipecat Gubernur, Ini Sosok Andi Tenri & Marjono, Tengah Malam Temui Prabowo |
|
|---|
| Sosok Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Hingga Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal-kiri-dan-Bendahara-Komite-SMAN-1-Luwu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.