Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Vonis 20 Tahun Penjara Inkrah, Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong

(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
VONIS HARVEY MOEIS - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis tiba Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Ia kini dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk jalani hukuman 20 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Harvey Moeis kini dieksekusi
  • Pada 18 Juli 2025, surat perintah eksekusi keluar 
  • Harvey Moeis sijatuhi hukuman lebih berat pada tingkat banding

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah vonis 20 tahun terhadap suami Sandra Dewi tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah, eksekusi pidana badan terhadap Harvey itu dilakukan.

"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keteranganya, Kamis (30/10/2025).

Eksekusi itu juga berdasarkan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi Harvey Moeis itu telah dikeluarkan Mahkamah Agung, jelas Anang.

Putusan MA itu diterima Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025.

Setelah adanya salinan resmi dari MA, kemudian kata Anang, Kepala Kejari Jakarta Selatan langsung menerbitkan surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

KEKAYAAN HARVEY MOISE DISITA- Potret Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi disorot setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Rp 420 M
KEKAYAAN HARVEY MOISE DISITA- Potret Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Harta kekayaan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi disorot setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Rp 420 M (ig/sandradewi)

Atas adanya mekanisme tersebut jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan pun langsung melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.

"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang.

Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Atas putusan tersebut suami dari artis Sandra Dewi itu pun tetap dihukum pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding.

Adapun permohonan kasasi Harvey itu sebelumnya teregister 5009 K/PID.SUS/2025.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Setelah adanya putusan kasasi ini, maka status perkara korupsi yang menjerat Harvey itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.

Dalam putusan, hakim menyatakan Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Putusan terhadap Harvey itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved