OPINI

De Facto Korupsi Masih Berkuasa, De Jure Negara Harus Menang

Tidak cukup hanya memenjarakan koruptor, tapi Negara harus mengejar setiap rupiah yang dicuri, merampas setiap aset hasil kejahatan.

Tayang:
Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel/Google Play
OPINI KORUPSI -- Foto Dr. Hermince Rugebregt, S.I.Kom., M.Si, penulis opini berjudul De Facto Korupsi Masih Berkuasa, De Jure Negara Harus Menang, soroti kasus korupsi yang makin marak di Indonesia. 

Karena itu,  pendekatan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada paradigma penangkapan pelaku semata. Negara harus bergeser dari pendekatan follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset.

Publik tidak hanya ingin melihat koruptor dipenjara. Publik ingin memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan kepada negara. Sebab tanpa pemulihan aset yang optimal, penegakan hukum berpotensi hanya menghasilkan hukuman badan, sementara hasil kejahatan tetap dinikmati.

Dalam konteks tersebut, penguatan rezim asset recovery menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi. Negara memerlukan instrumen hukum yang mampu mengejar, menyita, dan merampas hasil korupsi secara efektif demi mengembalikan hak rakyat yang telah dirampas.

Karena itu, dorongan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sesungguhnya bukan semata agenda hukum, melainkan agenda konstitusional untuk melindungi kepentingan publik.

Apresiasi patut diberikan kepada langkah pemerintah yang semakin menempatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda strategis nasional.

Berbagai kebijakan efisiensi anggaran, penguatan pengawasan, penertiban sektor sumber daya alam, serta optimalisasi pemulihan aset menunjukkan bahwa negara tidak lagi hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara.

Hasilnya mulai terlihat. Sepanjang tahun 2025, KPK mencatat pemulihan aset negara mencapai Rp1,53 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Pada periode yang sama, KPK juga menetapkan 118 tersangka dalam berbagai perkara korupsi.

Namun pekerjaan besar masih menanti. Pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada figur atau rezim tertentu. Ia harus menjadi sistem yang bekerja otomatis melalui transparansi digital, keterbukaan informasi publik, pengawasan masyarakat, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum yang independen.

Dalam negara demokrasi modern, korupsi tidak dapat dilawan hanya dengan slogan
moral. Korupsi harus dilawan melalui desain kelembagaan yang membuat penyalahgunaan kekuasaan menjadi mahal, sulit, dan berisiko tinggi. Apabila korupsi adalah penyakit kronis, maka obatnya bukan sekadar penindakan sesaat, melainkan reformasi tata kelola yang menyentuh akar persoalan.

Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada negara maju yang dibangun di atas fondasi korupsi.  Sebaliknya, negara-negara yang berhasil melakukan lompatan pembangunan selalu diawali oleh keberhasilan menegakkan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Maka pesan yang harus dikirim negara kepada para koruptor harus tegas dan tidak menyisakan ruang tafsir:
Tidak cukup hanya memenjarakan maling uang rakyat. Negara harus mengejar setiap rupiah yang dicuri, merampas setiap aset hasil kejahatan, dan memastikan tidak ada satu pun pelaku yang memperoleh keuntungan dari korupsi. Sebab pada akhirnya, perang melawan korupsi bukanlah perang antara aparat dan pelaku kejahatan. 

Ini adalah perang untuk mempertahankan marwah negara hukum, menjaga legitimasi demokrasi, dan melindungi masa depan rakyat Indonesia. (*)

Baca juga: OPINI - Peluang Ekonomi dalam Budaya Gen Z, Americano tak Sepahit Menjadi Pengangguran

Baca juga: OPINI - Menambal Celah Ketahanan Pangan Kota Palembang  Melalui Solidaritas Mikro

Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.800, Menkeu Purbaya Sebut Ini Enggak Masuk Akal: Padahal Ekonomi Bagus

Baca juga: Lini Masa Kurs Dolar Sejak Masa Orde Baru dan Memaknai Kurs Dolar Bagi Orang Desa 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved