SPT Tahunan

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online Melalui Laman cortexdjp.pajak.go.id

Apabila telah mendapatkan bukti potongan pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda dapat melaporkan SPT tahunan Orang Pribadi denga

Tangkapan Layar/ pajak.go.id
ILUSTRASI - Tata Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Secara Online Melalui Laman cortexdjp.pajak.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi semula akan dilangsungkan hingga tanggal 31 Maret 2026 ini.

Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperpanjang batas waktu pelaporan hingga tanggal 30 April 2026 mendatang.

Adapun bagi perorangan pribadi saat ini sudah bisa melakukan pelaporan SPT Tahun secara online melalui laman coretax atau klik link cortexdjp.pajak.go.id

Sebagai tambahan informasi, SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Aturan bagi masyarakat wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara daring sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berikut akan disajikan selengkapnya tata Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui laman resmi cortexdjp.pajak.go.id

___

Tata Cara Lapor SPT Tahun Orang Pribadi 

Apabila telah mendapatkan bukti potongan pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda dapat melaporkan SPT tahunan Orang Pribadi dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak.
  • Akses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu pilih submenu dengan nama yang sama.
  • Klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk memulai draft pelaporan.
  • Tentukan jenis SPT dengan memilih “PPh Orang Pribadi”.
  • Pada bagian periode, pilih “SPT Tahunan”, lalu sesuaikan masa pajak, misalnya Januari-Desember 2025.
  • Pilih model pelaporan “Normal”, kemudian lanjutkan dengan klik “Buat Konsep SPT”.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir SPT.
  • Isi data sesuai dokumen yang sudah disiapkan. Bagi karyawan, centang bagian “Pekerjaan” pada sumber penghasilan sebelum melanjutkan pengisian.
  • Tandatangani SPT menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Lalu, simpan dan konfirmasi tanda tangan.

___

Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Bagi WP Orang Pribadi, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk menunjang proses pelaporan SPT Tahunan:

  • Bukti potong pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan tempat bekerja.
  • NPWP.
  • Memiliki akun Coretax DJP.
  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya apabila memiliki sumber penghasilan lain.
  • Daftar susunan keluarga, daftar harta dan kewajiban/utang, serta data lain yang terkait dengan penghasilan dan pajak.
  • Untuk informasi lengkapnya Anda bisa mengikuti panduan dalam format PDF resmi dibawah ini.

>> Unduh PDF Disini

(Tribunsumsel.com/Putri Kusuma Rinjani)

***

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved