Tarif Listrik
Daftar Tarif Listrik Per KWH Terbaru Januari 2026 untuk Rumah Tangga Hingga Industri
Penetapan tersebut tidak ada kenaikan untuk tarif listrik Twiwulan I Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap
Ringkasan Berita:
- Pemerintah umumkan tarif listrik baru berlaku mulai 1 Januari 2026 periode triwulan I (Januari–Maret 2026).
- Tidak ada kenaikan tarif listrik Triwulan I Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap
TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan tarif listrik baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026 untuk periode triwulan I (Januari–Maret 2026).
Dalam penetapan tersebut tidak ada kenaikan untuk tarif listrik Triwulan I Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tetap.
Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun.
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri Winarno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dikutip dari laman web resmi gatrik.esdm.go.id, Kamis (1/1/2026).
Rincian Tarif Listrik per 1 Januari 2026
Berikut daftar lengkap tarif listrik yang berlaku mulai 1 Januari 2026 dilansir TribunTanggerang.com:
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Himbauan Pemerintah
Pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas Tri.
Pemerintah terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan.
Baca juga: Siap-siap Pemadaman Listrik Wilayah Lubuk Linggau ULP Mura Tara Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun di Sumsel Mulai 1 Januari 2026, Pertamax Jadi Rp12.650, Subsidi Tetap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Syarat-Untuk-Dapat-Diskon-Tarif-Listrik-50-Persen-Januari-Februari-2025-Ini-Skema-Tarifnya.jpg)