Dokter Richard Lee Ditahan
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Kasus yang Membelit Richard Lee
Dokter Richard Lee harus merasakan dinginnya jeruji sel besi tahanan Polda Metro Jaya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dokter Richard Lee harus merasakan dinginnya jeruji sel besi tahanan Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee terkait kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya (Richard Lee ditahan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu secara terpisah mengatakan, berkas perkara Richard Lee kasus dugaan ilegal akses telah dinyatakan lengkap.
"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap). Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan kepada Kompas.com, Senin.
Kendati demikian, Rovan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya penahanan terhadap Richard Lee.
Diketahui, terhadap Richard Lee sempat diamankan di rumahnya.
Meskipun akhirnya dibebaskan.
Brigadir Jenderal Yusri Yunus yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.
Sementara akun pribadi Instagram milik Richard Lee telah dijadikan barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020.