Pembuatan NPWP: Dokumen Wajib Dilampirkan dan Cara Mendaftar Online Lewat Laman Resmi DJP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Editor: Wawan Perdana
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Pembuatan NPWP: Dokumen yang Wajib Dilampirkan dan Cara Mendaftar Online Lewat Laman Resmi DJP 
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembuatan NPWP: Dokumen yang Wajib Dilampirkan dan Cara Mendaftar Online Lewat Laman Resmi DJP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Pembuatan NPWP sekarang bisa dilakukan secara online dan dari rumah saja.

Dokumen yang dilampirkan untuk mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Syarat Dokumen untuk pembuatan NPWP Pribadi (tidak menjalankan usaha atau freelance)

  • Fotokopi KTP

Syarat Dokumen untuk pembuatan NPWP Pribadi yang menjalankan usaha atau freelance

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau freelance dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Minimal surat izin dikeluarkan setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Syarat Dokumen untuk pembuatan NPWP Pribadi untuk wanita berstatus kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suami:

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

4 Cara Daftar Rawat Jalan di RS RK Charitas Palembang

Berikut Cara Daftar NPWP Online 2021 Lewat Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online:

  • Buka laman www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login.
  • Pilih menu sistem e-Registration.
  • Klik “daftar”
  • Isi data pendaftar yang diminta pada laman tersebut.
  • Pastikan email yang anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering digunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP.
  • Lalu lakukan aktivasi akun dengan cara membuka kotak masuk (inbox) dari Dirjen Pajak di email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi.
  • Selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  • Lalu Isi Formulir Pendaftaran dengan cara login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.
  • Jika sudah login maka Anda diminta untuk mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.
  • Jika sudah terisi maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  • Jika sudah mendapat surat keterangan terdaftar sementara, Anda sudah bisa untuk mengirim Formulir Pendaftaran
  • Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Jika sudah Anda bisa mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
  • Lalu tanda tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Lengkapi dokumen dan berkas lainnya yang diminta.
  • Jika formulir dan berkas sudah lengkap, saatnya untuk mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
  • Atau bisa langsung diserahkan ke KPP atau melalui Pos Tercatat.
  • Kirim dokumen yang telah disipakan tadi paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
  • Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
  • Jika sudah dikirimkan ke kantor pajak Cek status lewat email secara berkala dari DJP.
  • Jika statusnya ditolak, bisa jadi ada beberapa data yang kurang, kurang jelas, salah atau dokumen yang diminta tidak lengkap.
  • Anda bisa memperbaiki itu terlebih dahulu lalu mengulang proses pengirimin ke DJP sekali lagi
  • Jika statusnya sudah disetujui maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat yang Anda cantumkan melalui Pos Tercatat.

Cara Daftar dan Login Situs Brainly, Web Khusus Untuk Belajar Banyak Fitur Tanya Jawab

Cara Daftar Bantuan Pelajar Rp 1 Juta, Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima PIP

Itulah Pembuatan NPWP: Dokumen yang Wajib Dilampirkan dan Cara Mendaftar Online Lewat Laman Resmi DJP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved