Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang

Ratu Dewa Soroti Penggeledahan di Perkimtan Palembang, Tegaskan Semua Pihak Harus Taati Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKA SUARA -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa buka suara terkait penggeledahan kantor Dinas Perkimtan dan Dinsos Palembang yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Dewa menegaskan komitmen pemerintahan bersih di era kepemimpinannya.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa buka suara terkait penggeledahan kantor Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan) dan Dinsos (Dinas Sosial) Palembang.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, yang menyelidiki perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bahan- bahan bangunan dan kontruksi tahun 2024.

Terkait hal tersebut, Dewa menegaskan dirinya bersama Wakil Wali Kota Prima Salam memiliki komitmen pemerintahan bersih di era kepemimpinannya. 

"Pemkot memastikan, bilamana ada pejabat di lingkungan Pemkot yang terlibat dalam kasus ini, maka yang bersangkutan akan mengikuti proses hukum yang berlaku, sebagaimana warga negara yang punya kewajiban taat pada hukum, " kata Dewa. 

Meski begitu, dirinya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan dari pengadilan. 

"Kita hormati semua proses hukum yang sedang berjalan, kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah, sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, " ujarnya. 

Baca juga: Kantor Dinas Perkimtan Palembang Digeledah Oleh Kejari, Sejumlah Berkas Diamankan

Baca juga: Kejari Palembang Akui Geledah Kantor Perkimtan Terkait Kasus Korupsi, Tegaskan Tak Ada OTT

Dewa pun mengingatkan kepada jajarannya, agar bekerja dengan menaati hukum yang ada dan bisa bertanggung jawab. 

"Pastinya, Pemkot juga mengimbau dengan adanya kejadian ini, untuk seluruh pejabat, perangkat daerah, di lingkungan Pemkot untuk bekerja dengan amanah dan taat pada hukum, " tegasnya.

Di sisi lain, Kadis Dinsos Palembang yang merupakan mantan Perkimtan Agus Rizal saat ini sulit dihubungi terkait adanya penggeledahan dari Kejari tersebut, mengingat apa yang menjadi penyelidikan Kejari saat ia menjabat Perkimtan. 

"Informasinya beliau sedang cuti," Kata salah satu staff Dinsos Palembang. 

Hal yang sama juga terjadi pada Kadis Perkimtan Palembang saat ini Alex Fernandus yang tidak merespon saat hendak dikonfirmasi ke nomor telepon atau whatsappnya. 

Sebelumnya, Kajari Palembang Humatrin didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar menegaskan tidak ada OTT (operasi tangkap tangan) di Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Petanahan (Perkimtan), Selasa (19/8/2025), malam. 

"Tidak ada OTT di Perkimtan, namun saat itu tim penyidik Pidsus Kejari, Palembang melakukan penggeledahan," tegas Hutamrin, Rabu (20/8/2025), sore. 

Hutamrin mengatakan, pada pukul 16.00 tim penyidik pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

"Kita melakukan penggeledahan memang benar,,' tegas Hutamrin. 

Lanjutnya, penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan,  pertama tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan tempat di jalan Slamet Riyadi


" Lalu ke kantor Dinas Sosial Kota Palembang yang bertempat dijalan merdeka, ada dua temat yang kita geledah, " tutupnya. 

Sambungnya, dalam proses pengeledahan tim berhasil mengamankan sejumlah Dokumen-dokumen, Barang Bukti Elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan dengan Nomor : SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor : 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Agustus 2025," bebenya. 
 

Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya bukti awal telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

Lebih jauh Kajari Palembang menegaskan, bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD," katanya. 

Bahwa anggaran dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000,- pada Tahun Anggaran 2024, diduga terdapat beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. "Hingga saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab,' ungkapnya. 

"Jadi proyek ini mengadakan bahan di 131 titik , ini berdasarkan pertanggung jawaban mereka. Nantinya kita croscek di lapangan," jelasnya. 

Ditambahkan Hutamrin, Kejari Palembang mengajak seluruh pihak untuk kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
 



 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini