TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah merampungkan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi PMI Kota Palembang. Kedua tersangka adalah Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto.
Penyerahan Tahap II untuk Fitrianti Agustinda dilakukan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara Dedi Sipriyanto di Rutan Kelas I Palembang. Saat ini, barang bukti dari kedua tersangka telah diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyusun dakwaan.
"Pelaksanaan Tahap II untuk Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sudah dilakukan. Keduanya akan segera disidangkan setelah JPU melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang," ujar Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, M. Syaran Jafizhan, Rabu (6/8/2025).
Sebagai informasi, mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang merupakan anggota DPRD Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang pada tahun 2020–2023.
Dalam perkara tersebut, Fitrianti Agustinda menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan Dedi Sipriyanto sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menggunakan modus penyalahgunaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Palembang.
"Modusnya adalah penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah yang diduga penggunaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara," jelas Hutamrin saat konferensi pers.
Baca juga: Tahap 2 Rampung, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Segera Disidang Kasus Korupsi PMI
Baca juga: Pra Peradilan Fitrianti Agustinda Ditolak, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PMI Dinyatakan Sah
Kerugian Negara Sebesar Rp4,092 Miliar
Kejaksaan Negeri Palembang mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Kasus ini menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto.
Menurut Hutamrin, nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp4,092 miliar. Angka ini didasarkan pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hutamrin menambahkan bahwa uang tersebut digunakan oleh kedua tersangka secara tidak semestinya. Semua modus dan cara tersangka menggunakan uang akan dijelaskan secara rinci dalam surat dakwaan.
"Uang tersebut mereka pakai secara tidak semestinya. Secara detail akan dijelaskan dalam dakwaan," tegasnya.
Sejak 5 Agustus 2025, Tahap II kedua tersangka telah dilimpahkan dari penyidik Pidsus Kejari Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Pada 5 Agustus, baik tersangka yang ditahan di Rutan Pakjo maupun Lapas Perempuan telah menjalani Tahap II. Dengan demikian, status penahanan mereka beralih ke JPU hingga 24 Agustus 2025. JPU akan segera membuat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com