Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, selanjutnya personel langsung menuju ke lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 153,74 gram dan 50,36 gram.
"Bungkus pertama ditemukan di lemari pakaian dalam kamar rumah kosong dan satu bungkus ditemukan ditumpukan kain kotor diwarung kosong," jelas Kasat.
Selain sabu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik warna kuning bertuliskan freeso dried durien, 1 bungkus plastik warna hitam, satu buah paperbag warna hitam bertuliskan UKPBJ, 1 unit motor Honda merk CBR dengan warna Silver Tanpa Nopol dan satu unit Hp merk Samsung A05 warna hijau.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, diketahui, tersangka merupakan residivis dalam perkara yang sama dan penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya oleh petugas dalam perkara yang sama.
Baca berita lainnya di google news