Berita Nasional

Sosok Supratman Andi, Menteri Hukum yang Usulkan Abolisi Tom Lembong & amnesti Hasto ke Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABOLISI DAN AMNESTI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat melakukan jumpa pers terkait status kewarganegaraan buronan KPK Paulus Tannos, Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025), Andi mengatakan ia lah yang menandatangani surat permohonan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengaku mengusulkan pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong mendapat 
amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI terkait penghapusan proses pidana.

Usulan itu disampaikan oleh Supratman kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

SATRIA ARTA - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menaggapi soal status mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara dicabut hingga tak bisa ke Indonesia. ((KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI))

Lantas siapakah sosok  Supratman Andi Agtas ini ?

Supratman merupakan seorang akademisi, advokat, dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Menteri Hukum sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Pria kelahiran 28 September 1969 itu sebelumnya menjabat sebagai  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), menggantikan Yasonna Laoly.

Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Keluar Rutan Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Tunjukkan Tangan Diborgol

Kader Partai Gerindra tersebut juga sempat menjadi anggota DPR-RI selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Dikutip dari fraksi gerindra.id, Supratman juga sempat menjalani profesi sebagai dosen selama 14 tahun di Universitas Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong Hingga Dikabarkan Akan Bebas Hari Ini

Riwayat Pendidikan

SD Negeri 1 Soppeng (1976–1982)
SMP Don Bosco Tolitoli (1982–1985)
SMA Negeri 1 Tolitoli (1985–1988)
S-1 Universitas Muslim Indonesia (1988–1993)
S-2 Universitas Hasanuddin (1993–1996)
S-3 Universitas Muslim Indonesia (2010–2016)

Riwayat Organisasi 

Ketua DPD REI Sulawesi Tengah (2004–2010)
Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (2012–2014)
Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum UMI Makassar 
Wakil Ketua Kadin Sulawesi Tengah

Riwayat Karier

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (2005–2012)
Komisaris PT. CITRA NUANSA ELOK    (2004-2012)
Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Palu (2005-2012)
Pengacara (2012–2014)
Anggota DPR-RI (2014–2019, 2019–2024)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2014–2018)
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2018–2019, 2019–2024)
Ketua Baleg DPR-RI (2016–2019, 2019–2024)
Menteri Hukum (2024–sekarang)

Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menurutnya, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong. Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. 

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.

Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Disetujui DPR RI

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat kedua dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang Usulkan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Berita Terkini