TRIBUNSUMSEL.COM - Inda Putri Manurung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah jadi sorotan usai terlibat cekcok dengan Nikita Mirzani saat di ruang sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Reza Gladys, Kamis (31/7/2025).
Adapun momen adu cekcok itu terjadi saat Inda Putri Manurung meminta terdakwa Nikita Mirzani untuk memakai baju tahanan, setelah sidang selesai.
Berani debat hingga balik memelototi Nikita Mirzani yang mengamuk, jejak karir Jaksa Inda ternyata Mentereng.
Baca juga: Pemicu Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang hingga Cekcok dengan Jaksa saat Dipaksa Pakai Baju Tahanan
Dari berbagai sumber diketahui, ia tercatata Lulusan Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Melanjutkan studi magister S2 di Universitas Muslim Indonesia, Makassar.
Inda sebelumnya sempat bertugas di Sumatera Selatan.
Inda Putri Manurung tercatat pernah menjadi Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Inda dikenal tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus pidana khusus.
Ia juga tercatat sebagai JPU dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Inda kini diketahui bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Duduk Perkara Cekcok dengan Nikita Mirzani
Cekcok bermula saat Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut agar rekaman percakapan yang dijadikan salah satu bukti diputar secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Bukti tersebut menurutnya dugaan adanya pihak Reza Gladys memainkan proses sidang dengan membayar JPU dan Hakim.
"Saya minta rekaman itu diputar. Saya enggak mau kembali ke Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri," ujar Nikita, dilansir dari Tribunnews.com.
Namun bukti tersebut tidak diputar hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memutar sendiri rekaman yang dimaksud bila tidak diputar oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Sosok Inda Putri Manurung, Jaksa yang Cekcok dengan Nikita Mirzani Paksa Pakai Baju Tahanan
Nikita kemudian memutar rekaman suara tersebut melalui telepon genggam di ruang sidang tanpa kehadiran pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
"Kalau tidak, saya yang akan putar dari HP. Oke pak, putar," tambahnya.
Nikita menyebut kasus yang dihadapinya adalah persoalan pribadi yang kemudian dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Ia merasa telah dikriminalisasi selama proses hukum berjalan.
Tak lama Inda Putri Manurung mendatangi Nikita Mirzani yang duduk di kursi Penasihat Hukum.
JPU memintanya untuk kembali rutan sambil menyodorkan rompi tahanan warna merah.
Nikita menolak menggunakan rompi dan borgol saat itu.
Nikita Mirzani yang semula duduk berdiri, saat Jaksa terus berusaha memakaikan baju tahanan ke tubuh Nikita.
Terlihat saling adu mulut saat itu.
Inda saat berusaha memakaikan rompi tahanan kepada Nikita yang tak mau memakai rompi tahanan sebelum bukti barunya diungkap dalam persidangan memberikan waktu kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys usai memeriksa saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," kata jaksa bernama Inda Putri Manurung usai sidang pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Inda menegaskan bahwa Nikita memiliki waktu lainnya untuk memberikan keterangan saksi, alat bukti maupun barang bukti lainnya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Inda meminta artis yang juga biasa disapa Nyai ini kooperatif untuk kembali ke rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu sesuai ketetapan hakim.
"Saya sebagai penuntut umum menjalankan penetapan hakim. Penetapan hakim yang sekarang terhadap terdakwa dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu, sidang ditutup dan dilanjutkan pada minggu depan," ucapnya.
Nikita beranjak dari duduknya, kemudian mengenakan rompi tahanannya sendiri dan keluar dari ruangan persidangan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com