Operasi Patuh Musi 2025

Operasi Patuh Musi 2025, Kapolres PALI Ingatkan Orangtua Soal Anak Bawa Motor, Tegaskan Sanksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI PATUH MUSI -- Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,saat memimpin apel persiapan Operasi Patuh Musi 2025 di halalaman Mapolres PALI, Senin (14/7/2025). Kapolres memberikan imbauan kepada masyarakat terkait Operasi Patuh Musi 2025 yang berlangsung 14–27 Juli 2025.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Di tengah meningkatnya jumlah kendaraan dan maraknya pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Operasi Patuh Musi 2025, sebuah operasi kepolisian yang mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif demi keselamatan bersama.

Operasi ini resmi berlangsung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dengan sasaran utama meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang aman, tertib, dan beretika.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menegaskan bahwa ketertiban berlalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial setiap pengguna jalan dalam menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Kapolres menyampaikan beberapa imbauan penting yang wajib diperhatikan masyarakat Kabupaten PALI selama operasi berlangsung.

Di antaranya, patuhi rambu-rambu lalu lintas, gunakan helm berstandar SNI, hindari penggunaan knalpot brong, jangan gunakan sirine atau rotator pada kendaraan pribadi dan tidak berkendara dalam pengaruh alkohol serta jangan melebihi batas kecepatan.

"Setiap pelanggaran bisa jadi awal dari kecelakaan. Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban di jalan raya hanya karena kelalaian atau ketidaktahuan," ujar AKBP Yunar.

Ia menambahkan, selama operasi berlangsung, petugas akan lebih banyak melakukan pendekatan humanis dan edukatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan umum.

Kapolres juga mengingatkan kepada para orangtua bahwa larangan berkendara di bawah umur adalah salah satu poin yang turut menjadi fokus perhatian dalam Operasi Patuh Musi 2025. 

Kapolres mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 281 Ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

"Anak-anak yang belum cukup umur belum memiliki kontrol emosi dan kemampuan teknis berkendara yang baik. Ini sangat berbahaya, dan kami minta para orangtua tidak membiarkan anak mereka berkendara sebelum waktunya," tegas Kapolres.

Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian tidak hanya melakukan razia di lapangan, tetapi juga menggencarkan sosialisasi ke sekolah, komunitas, dan desa-desa di wilayah hukum Polres PALI.

Kapolres PALI menyampaikan bahwa budaya tertib berlalu lintas adalah bagian dari pembangunan karakter bangsa. Jalan raya bukan hanya tempat lalu lintas kendaraan, tapi juga cerminan perilaku masyarakat.

"Ketika masyarakat patuh pada aturan lalu lintas, itu menunjukkan bahwa kita siap menjadi bangsa besar. Tertib di jalan adalah bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Operasi Patuh Musi 2025 diharapkan tidak hanya mengurangi angka pelanggaran, tapi juga meningkatkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini