TRIBUNSUMSEL.COM- Pakta integritas PPG Guru Tertentu adalah dokumen wajib yang harus dilampirkan peserta saat tahapan lapor diri.
Pakta Integritas memuat poin-poin penting, salah satunya yang bersangkutan adalah guru pada sekolah umum dan aktif mengajar.
Pakta Integritas juga wajib ditempel materai Rp10 ribu.
Berikut template atau format Pakta Integritas, sesuai Surat Edaran dari Surat Edaran Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025 :
Cara Lapor Diri di LPTK dalam PPG Guru Tertentu 2025
Berikut ini tata cara lapor diri di LPTK untuk peserta PPG bagi Guru Tertentu.
1. Setelah berhasil akses SIMPKB, guru peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal kemduian masuk ke RGTK.
2. Info LPTK bagi setiap guru peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk
4. Setelah guru peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.
5. Guru peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing. Daftar dokumen yang perlu diunggah ada di halaman selanjutnya.
6. Guru peserta perlu memastikan apakah LPTK lapor diri memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.
7. Jika ada kendala Lapor Diri, guru peserta dapat menghubungi LPTK.
Baca juga: Lapor Diri Peserta PPG 2025 Tahap 2 di LPTK Sampai Tanggal Berapa? Ini Batas Akhir dan Jadwalnya
Baca juga: Link PDF Contoh Surat Izin Pimpinan Untuk PPG Tahun 2025
Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Latihan Pemahaman PSE Topik 3 Experiential Learning, PPG 2025
Baca artikel dan berita lainnya di google news
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel