TRIBUNSUMSEL.COM- Pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu 2025 di SIMPKB berlangsung sejak Sabtu 5 Juli sampai dengan Sabtu 12 Juli 2025.
Setelah itu peserta guru dapat segera melakukan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 di LPTK yang telah diinformasikan di SIMPKB masing-masing dengan jadwal yang telah ditentukan.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu tahap 2 2025 di LPTK dapat dilakukan melalui akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/.
Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu tahap 2 2025.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu di LPTK
1. Setelah berhasil akses SIMPKB dan Ruang GTK, peserta wajib melakukan (Lapor Diri ke LPTK) yang telah ditentukan secara daring (online) sesuai jadwal.
2. Info LPTK bagi setiap peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
3. Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/
4. Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri PPG bagi Guru Tertentu.
5. Peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing.
Daftar dokumen lapor diri yang diunggah ada di halaman selanjutnya.
6. Pada saat lapor diri, peserta memastikan apakah LPTK memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi.
Mohon peserta dapat teliti ulang ketentuan masing-masing LPTK.
7. Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK penyelenggara PPG Guru Tertentu 2025.
Saat melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK, peserta wajib mengunggah sejumlah berkas sebagai persyaratan.
Lantas, apa saja berkas lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK?
Daftar Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 di LPTK
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Adapun daftar berkasnya melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen sebagai berikut.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Baca juga: Cara Cek Pemanggilan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Login SIMPKB
Baca juga: 17 Latihan Soal Modul Pedagogik UP PPG Dalam Jabatan 2025 dan Kunci Jawabannya
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan School Well-being dalam Konteks Pendidikan? Jawaban Modul 2 PSE PPG 2025
Baca berita dan artikel menarik lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel