TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menyita sejumlah berkas dan dua mobil saat penggeledahan rumah 3 saksi kasus dugaan pidana korupsi.
Tepatnya terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) bagi sejumlah petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang yang diberikan oleh salah satu bank plat merah senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan terhadap tiga unit rumah milik dua orang saksi.
Disampaikan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi bahwa tim telah melakukan penggeledahan di rumah mantan direktur dan Komisaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM).
Serta rumah mantan penyalur kantor cabang pembantu bank plat merah.
"Kemarin kita telah menggeledah di 3 lokasi yakni rumah saksi inisial SS yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah dan rumah saksi W serta rumah saksi S yang berlokasi di Kota Bandar Lampung," kata Hendri melalui pesan singkat pada Jumat (4/6/2025) siang.
Baca juga: Pasar Cinde Palembang 8 Tahun Terbengkalai, Dugaan Kasus Korupsi Seret Sejumlah Mantan Pejabat
Menurutnya, dilakukannya penggeledahan yang bertujuan mencari, menemukan dan mengumpulkan alat bukti untuk mencegah terjadinya pemusnahan maupun menghilangkan alat bukti berkaitan.
"Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen antara lain perjanjian kredit, buku tabungan dan 2 mobil yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud untuk dipelajari lebih lanjut," ungkapnya.
Selanjutnya, Hendri mengatakan tim penyidik akan mencermati alat bukti yang telah dihimpun dan mendalami keterlibatan pihak lain.
"Kami akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Baca tanpa iklan