PPG

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI GURU PPG 2025 - Inilah Jawaban Modul 3 FPPN: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut akan disajikan selengkapnya contoh jawaban untuk soal Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur, dalam PPG 2025 di Ruang GTK yang bisa digunakan sebagai panduan untuk Ibu/Bapak Guru.

===============

Pembelajaran Modul 3 FPPN Topik 3: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur

Soal Latihan Pemahaman

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

[Kunci Jawaban:]

Pilihan yang tepat untuk menjawab pertanyaan diatas adalah yang B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik.

[Pembahasan:]

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur perilaku, tugas, serta etika profesional guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas sekaligus melindungi hak siswa. Berdasarkan aturan ini, berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru:

Larangan bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

1. Melakukan Kekerasan Fisik atau Psikis

Guru dilarang melakukan kekerasan fisik (memukul, mendorong, atau bentuk lain yang melukai siswa) dan kekerasan psikis, seperti menghina, mengintimidasi, atau memberikan tekanan emosional berlebihan kepada siswa.

2. Diskriminasi terhadap Siswa

Guru tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, gender, ras, agama, atau kemampuan akademik siswa.

3. Meminta Iuran Tidak Resmi

Mengutip aturan ini, guru dilarang meminta atau mengumpulkan iuran atau pungutan liar dari siswa, orang tua, atau wali murid di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan sekolah atau pemerintah.

4. Melibatkan Siswa dalam Aktivitas Politik

Guru tidak boleh melibatkan siswa dalam kegiatan politik, kampanye, atau bentuk aktivisme tertentu yang berpotensi melanggar netralitas pendidikan.

5. Memberikan Nilai tanpa Dasar yang Objektif

Guru tidak diizinkan memberikan penilaian atau nilai siswa yang tidak berdasarkan standar objektif atau hasil kerja sebenarnya. Penilaian harus dilakukan secara adil dan transparan.

6. Melanggar Etika Profesional

Guru dilarang melanggar kode etik guru yang tertuang dalam Permendikbudristek, termasuk menerapkan metode yang tidak mendukung proses belajar mengajar.

7. Mengabaikan Tanggung Jawab terhadap Siswa

Guru tidak boleh meninggalkan kelas, mengabaikan tanggung jawab pengajaran, tidak memberikan bimbingan, atau tidak menyediakan waktu untuk interaksi dengan siswa.

8. Membawa Siswa pada Risiko Bahaya

Guru tidak diperkenankan membawa siswa ke dalam aktivitas berisiko tinggi atau merugikan siswa tanpa jaminan keamanan, termasuk eksploitasi waktu di luar jam sekolah.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkini