Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Satpol PP Lahat melakukan penyisiran dan penertiban terhadap keberadaan anak jalanan, pengamen dan pengemis serta juga pedagang kaki lima di sejumlah area persimpangan lampu merah di kota Lahat.
Kabid Trantibum Satpol PP Lahat, Dian Hayati SH mengatakan, sesuai instruksi Wakil Bupati Lahat, titik lokasi yang kerap terlihat anak-anak mengamen, sudah pihaknya tertibkan.
Bahkan pihaknya menurunkan personel untuk melakukan penjagaan di titik-titik tersebut, agar anak jalanan (anjal) dan pengamen tak lagi berada di lokasi itu.
"Ini akan dilakukan secara berkala, agar Kota Lahat bebas dari keberadaan anak-anak pengamen dan lainnya. Sekaligus sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kota yang tertib, bersih dan lebih manusiawi," kata Dian Hayati, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: DPRD Lahat Keluarkan Rp 1,6 M Untuk Pengadaan 40 iPad Anggotanya, Disebut Untuk Menunjang Kinerja
Baca juga: Saat Sejumlah Wilayah Sudah Panen, 3 Kecamatan di Lahat Baru Masuki Puncak Panen Pada Agustus
Selain melakukan penertiban terkait keberadaan anjal dan pengemis, Satpol PP Lahat juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di area trotoar di sepanjang Kota Lahat.
Mengingat, hal tersebut dinilai melanggar Perda Lahat No 1 Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan keindahan kota.
"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat kecil, namun untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, seiring dengan terciptanya ruang publik yang tertib, aman dan nyaman,” sampainya.
Dian Hayati berharap, OPD terkait juga ikut serius menindaklanjuti arahan dari Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih terkait ketertiban ini.
Mengingat arahan tersebut bisa terwujud jika OPD terkait juga ikut berkolaborasi serius dalam penanganannya.
"Kita (Satpol PP) ini, sebagai eksekutor dalam penegakan perda. Jadi OPD yang jadi sektor utama juga harus serius. Seperti keberadaan anjal ini, Dinas Sosial juga harus jalankan perannya dalam pembinaan. Sedangkan untuk pedagang, Dinas Perdagangan juga harus bisa menyiapkan regulasi tempat mereka berdagang, agar jadi tertata," jelasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com