Sengketa 4 Pulau Aceh Sumut

Awal Mula Munculnya Polemik Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut hingga Prabowo Turun Tangan

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA 4PULAU - Peta empat pulau yang dulu dikuasai Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara.

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sengketa empat pulau di Sumatera Utara-Aceh belakangan jadi sorotan.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil.

Awal mula polemik ini mencuat usai status administratif empat pulau tersebut diputuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi beragam dari berbagai pihak hingga Kemendagri memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan. 

Lantas, bagaimana uraian polemik empat pulau yang menyita perhatian publik ini? 

Kemendagri Jelaskan Duduk Perkara Sengketa Empat Pulau 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan duduk perkara sengketa empat pulau Aceh- Sumut. 

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6) pekan lalu.

Ia memaparkan awal mulanya dari verifikasi yang dilakukan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. 

"Tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi mengidentifikasi dan memverifikasi seluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia, termasuk di Aceh dan Sumatra Utara," kata Safrizal, dikutip dari Breaking News KompasTV. 

Empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang/Besar, Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang termasuk dalam verifikasi Sumut dan dikonfirmasi Gubernur Sumut pada 2009.

Namun, keempatnya tidak tercatat dalam verifikasi Aceh, yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tahun yang sama. 

Safrizal mengungkapkan, pada lampiran surat Gubernur Aceh, terdapat perubahan nama empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil, dan Pulau Lipan semula Pulau Malelo.

"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya. 

Halaman
1234

Berita Terkini