TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut mengulas tentang Provinsi DI Yogyakarta menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 22 miliar, Kabupaten Bantul tertinggi.
Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 atau DBH CHT 2025 adalah dana dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pembagian penerimaan dari cukai rokok.
Dana ini diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil atau yang memiliki kontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran cukai hasil tembakau.
Tujuannya untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.
Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id diakses Kamis, 12 Juni 2025 memuat Provinsi DI Yogyakarta menerima DBH CHT Tahun 2025 sebesar Rp 22.070.102.000.
Transfer DBH CHT 2025 Provinsi DI Yogyakarta untuk Provinsi dan 4 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Dari lima kabupaten/kota yang mendapatkan, Kabupaten Bantul menerima alokasi DBH CHT 2025 tertinggi yakni Rp 4.708.515.000.
Berikut ini rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi DI Yogyakarta.
XI. Nilai Provinsi DI Yogyakarta Rp 22.070.102.000
1. Provinsi DI Yogyakarta Rp 5.885.361.000
2. Kab. Bantul Rp 4.708.515.000
3. Kab. Gunung Kidul Rp 2.959.923.000
4. Kab. Kulon Progo Rp 2.992.129.000
5. Kab. Sleman Rp 3.653.741.000
6. Kota Yogyakarta Rp 1.870.433.000
===
Demikian ulasan Provinsi DI Yogyakarta Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 22 Miliar, Bantul Tertinggi.
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkayang Terbesar
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tri