Berita Polres Ogan Ilir

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Minyak Pertamina, Polres Ogan Ilir Buru 2 Pelaku Lain yang Buron

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo (tengah) memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (11/6/2025) siang. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kabur saat penggerebekan.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus tiga tersangka pencurian minyak mentah di trunk line milik PT Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field. 

Menurut keterangan polisi, aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (9/6/2025) lalu sekira pukul 01.30.

"TKP pencuriannya di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara," kata Kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, Rabu (11/6/2025).

Bagus menuturkan, pencurian ini terungkap berkat laporan dari pihak keamanan yang mencurigai aktivitas tidak biasa di jalur pipa. 

Setelah dicek, ditemukan bahwa pipa milik Pertamina dirusak dan minyak mentah sebanyak 50,32 barel dicuri atau sekitar 8 ton.

"Itu nilai kerugiannya sekitar Rp 51 juta," terang Bagus.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Bagikan Hewan Kurban kepada Personel Polri dan Warga

Beberapa jam setelah pencurian, polisi mengamankan tiga tersangka yang masih berada di wilayah Payakabung.

Ketiganya yakni SM (44 tahun), BD (42 tahun) dan AS (33 tahun).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah truk tangki modifikasi berkapasitas 8 ton berisi minyak mentah hasil curian.

Kemudian tiga batang pipa besi dengan panjang masing-masing 10 meter dan sebatang selang sepanjang 15 meter.

Menurut Bagus, selain tiga tiga yang diamankan, ada dua pelaku lain yang kini melarikan diri.

"Kami sudah tahu identitas para pelaku yang kabur dan saat ini masih dalam pengejaran," terang Ilham.

Sementara tiga tersangka yang diamankan mengaku hanya suruhan, namun polisi tak percaya begitu saja.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

 

Berita Terkini