Berita Nasional

ALASAN Dedi Mulyadi Larang Guru di Jawa Barat Beri PR ke Siswa, Minta Ganti dengan Kegiatan Seni

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEDI MULYADI - Dedi Mulyadi Larang Pemberian PR Ke Siswa Sekolah di Jawa Barat

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kebijakan penghapusan pemberian pekerjana rumah atau PR bagi siswa di Jawa Barat bakal dilakukan.

Setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti pemberian PR dinilai tidak efektif untuk siswa.

Bukan tanpa alasan, Dedi Mulyadi menyebut jika PR yang diberikan justru dikerjakan oleh orang tua bukan siswa dirumah.

"Pertama selama ini, PR PR yang dibawa ke rumah itu dikerjakan oleh orangtuanya. Jadi tidak efektif membuat PR," kata Dedi melansir dari Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Dedi menilai langkah ini juga bisa membantu siswa di Jawa Barat untuk terhindar dari depresi saat berada di rumah.

Sebagai pengganti PR, Dedi mengarahkan agar siswa bisa lebih difokuskan untuk mengasah kreativitas, minat, dan bakat seperti bermusik ataupun kegiatan seni lainnya. Harapannya siswa tetap bisa produktif dengan batasan tidak keluar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB.

 "Saya ingin anak di rumah bisa baca buku dengan rileks, bermusik, berolahraga, membantu orangtuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif tapi ada batasan mereka tidak bisa keluar di atas jam 21.00," tegasnya.

DEDI MULYADI MARAH - Ekspresi Wajah KDM Memarahi Suporter Persikas Subang yang buat ulah di acara KDM Nganjang Ka Rakyat. (Dok Humas Pemprov Jabar)

Adapun kebijakan sudah diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK tentang Optimalisasi Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang diterbitkan hari ini, Rabu (4/6/2025) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. 

Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya mewujudkan generasi Pancawaluya yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer dengan memperhatikan kesehatan fisik, mental, dan tumbuh kembang peserta didik secara holistik.

Kepala satuan pendidikan diinstruksikan untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh warga sekolah dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. Mereka juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada instansi pembina di wilayah masing-masing.

Jam Masuk Siswa Pukul 06.30 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur, berisi pengaturan ulang jam masuk sekolah untuk semua jenjang di Jawa Barat.

Surat edaran dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat itu, dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kebijakan SE tesebut, bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Panca Waluya.

Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang. Durasi pembelajaran juga disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik.

Berikut rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran tersebut:

1. PAUD, RA, dan TKLB

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit per hari.

2. SD, MI dan SDLB
- Kelas I dan II:

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 4 jam pelajaran (kelas I) dan 6 JP (kelas II).

- Kelas III – VI:

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran per hari.


1 jam pelajaran: 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB.

3. SMP, MTs

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 40 menit.

4. SMPLB

- Kelas VII:

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.

- Kelas VIII dan IX:

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.

1 jam pelajaran = 35 menit.

5. SMA, MA, SMLB Kelas X

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB).

6. SMA, MA Kelas XI–XII

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75 – 11 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 45 menit.

7. SMLB Kelas XI–XII

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 jam pelajaran = 40 menit.

8. SMK, MAK

- Kelas X–XI dan XII Program 4 Tahun:

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.

- Kelas XII Program 3 Tahun:
Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 jam pelajaran.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 jam pelajaran.

- Kelas XIII Program 4 Tahun:

Senin sampai Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 jam pelajaran per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 jam pelajaran.
1 JP = 45 menit.

Dinas Pendidikan juga memberikan arahan kepada sekolah dan orang tua agar peserta didik dapat mengelola waktu di luar jam sekolah untuk kegiatan produktif.

Pukul 12.00 – 17.30 WIB: untuk kegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.

Pukul 18.00 – 21.00 WIB: untuk belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya.

Hari Sabtu dan Minggu: untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua/wali.

Fleksibilitas Penerapan

Penerapan kebijakan jam belajar efektif dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana diatur dalam edaran ini, tetap memberikan ruang fleksibilitas. 

Sekolah dapat menyesuaikan, termasuk memilih sistem lima hari sekolah atau waktu mulai belajar yang lebih awal, dengan persetujuan pejabat yang berwenang.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menginginkan ada sistem baru dalam dunia pendidikan. Dedi berencana memberlakukan jadwal belajar dari Senin hingga Jumat.

"Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur," ucap Dedi Mulyadi.

"Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," tambahnya.

(*)

 

Berita Terkini