TRIBUNSUMSEL.COM - Provinsi Jawa Timur merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 senilai Rp 3,577 triliun
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur
DBH CHT paling besar tercatat diberikan kepada Provinsi Jatim senilai Rp 954,1 miliar.
Tingkat kabupaten/kota paling besar ada di Kab. Pasuruan tercatat menerima DBH CHT senilai Rp 437,5 miliar
Disusul Kab. Malang senilai Rp 158,9 miliar dan Kota Kediri DBH CHT sebesar Rp 155.5 miliar.
Berikut selengkapnya rincian DBH CHT wilayah provinsi Jawa Timur 2025:
Nilai Provinsi Jawa Timur, Rp 3.577.993.386.000
Provinsi Jawa Timur, Rp 954.131.569.000
- 1 Kab. Bojonegoro, Rp 119.893.886.000
- 2 Kab. Jember, Rp 140.990.508.000
- 3 Kab. Malang, Rp 158.973.534.000
- 4 Kab. Pamekasan, Rp 112.984.102.000
- 5 Kab. Pasuruan, Rp 437.514.080.000
- 6 Kab. Probolinggo, Rp 100.858.725.000
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau DKI Jakarta 2025, Total Nilai 2,3 Triliun
Baca juga: Pasuruan Dapat Dana Bagi Hasil CHT 2025 Tertinggi di Jatim Sebesar Rp 437,5 miliar, Ini Daftarnya