TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Satu jejak kecil bisa membuka tabir besar. Itulah yang terjadi saat Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten hanya dari penangkapan dua kurir lokal.
Dari barang bukti yang hanya seberat 2,49 gram, polisi berhasil menelusuri hingga ke otak di balik peredaran Darul, bandar besar asal Musi Banyuasin (Muba).
Semua bermula di Desa Lubar, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan. Dua pria, Indra dan Riswanto, diciduk saat sedang membawa sabu-sabu dalam jumlah kecil.
Namun penyidikan yang cermat membawa penyidik pada pengakuan yang mencengangkan barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar yang bermukim jauh di luar wilayah mereka tepatnya di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Tak menunggu waktu lama, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, bergerak cepat.
Penggerebekan pun dilakukan dengan penuh ketegangan.
Baca juga: Warga Martapura Resah, BBM Jenis Pertalite Langkah Disejumlah SPBU di OKU Timur
Di rumah kayu sederhana milik Darul, tersangka utama hanya bisa terdiam saat puluhan paket sabu dan butiran ekstasi ditemukan tersembunyi di saku celana hingga di sudut-sudut rumah.
“Dari hasil pengembangan kasus awal, kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial D. Dari kediamannya, kami menyita sabu seberat 118,56 gram dan 45 butir ekstasi yang diduga kuat siap edar,” ungkap AKP Alimin didampingi Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi SH, Rabu (04/05/2025).
Tak hanya narkoba, polisi juga menemukan alat isap sabu (bong) dan timbangan digital dua bukti yang menguatkan peran Darul bukan sekadar pengguna, melainkan sebagai pelaku utama dalam rantai distribusi narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan mengindikasikan keterlibatan jaringan besar, lintas kabupaten. Ini bukan pengedar kelas teri,” tegas AKP Alimin.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tak main-main minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Langkah cepat Polres OKU Selatan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku peredaran gelap narkoba: sekecil apa pun jejak, akan ditelusuri. Dan sebesar apa pun jaringannya, tak ada tempat bersembunyi.
“Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba,” pungkas AKP Alimin.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel