Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

24 Kab/Kota di Jawa Timur Dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Bawah Rp 50 Miliar, Ini Daftarnya

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA HASIL TEMBAKAU - Tangkap layar halaman depan kantor Gubernur Jatim diambil dari Google Street View Selasa (3/6/2025). Inilah 24 Kab/Kota di Jawa Timur Dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Bawah Rp 50 Miliar, Ini Daftarnya

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di bawah Rp 50 Miliar.

Diketahui, provinsi Jawa Timur merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi  Jawa Timur Tahun 2025 senilai Rp 3,577 triliun

Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur

Dari rincian tersebut terdapat 24 kab/kota di Jawa Timur yang dapat DBH CHT di bawah Rp 50 Miliar.

Berikut selengkapnya rincian DBH CHT kab/kota di provinsi Jawa Timur 2025 di bawah 50 Miliar.

Nilai Provinsi Jawa Timur, Rp 3.577.993.386.000

  1. Kab. Bangkalan, Rp 32.240.800.000
  2. Kab. Banyuwangi, Rp 35.437.077.000
  3. Kab. Blitar, Rp 36.285.765.000
  4. Kab. Gresik, Rp 32.839.931.000
  5.  Kab. Lumajang, Rp 34.926.951.000
  6. Kab. Madiun, Rp 34.377.681.000
  7. Kab. Magetan, Rp 34.804.197.000
  8. Kab. Mojokerto, Rp 37.285.105.000
  9. Kab. Nganjuk, Rp 38.458.128.000
  10. Kab. Ngawi, Rp 41.511.495.000
  11. Kab. Pacitan, Rp 34.784.933.000
  12. Kab. Ponorogo, Rp 39.977.006.000
  13. Kab. Sampang, Rp 42.706.260.000
  14. Kab. Sidoarjo, Rp 40.522.143.000
  15. Kab. Situbondo, Rp 73.615.971.000
  16. Kab. Trenggalek, Rp 32.820.956.000
  17. Kab. Tuban, Rp 40.463.768.000
  18. Kab. Tulungagung, Rp 43.531.728.000
  19. Kota Batu, Rp 32.236.704.000
  20. Kota Blitar, Rp 32.270.286.000
  21. Kota Madiun, Rp 32.236.304.000
  22. Kota Mojokerto, Rp 32.236.509.000
  23. Kota Pasuruan, Rp 32.240.184.000
  24. Kota Probolinggo, Rp 32.234.245.000

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf

Berita Terkini