TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah daftar kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di bawah Rp 50 Miliar.
Diketahui, provinsi Jawa Timur merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 senilai Rp 3,577 triliun
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur
Dari rincian tersebut terdapat 24 kab/kota di Jawa Timur yang dapat DBH CHT di bawah Rp 50 Miliar.
Berikut selengkapnya rincian DBH CHT kab/kota di provinsi Jawa Timur 2025 di bawah 50 Miliar.
Nilai Provinsi Jawa Timur, Rp 3.577.993.386.000
- Kab. Bangkalan, Rp 32.240.800.000
- Kab. Banyuwangi, Rp 35.437.077.000
- Kab. Blitar, Rp 36.285.765.000
- Kab. Gresik, Rp 32.839.931.000
- Kab. Lumajang, Rp 34.926.951.000
- Kab. Madiun, Rp 34.377.681.000
- Kab. Magetan, Rp 34.804.197.000
- Kab. Mojokerto, Rp 37.285.105.000
- Kab. Nganjuk, Rp 38.458.128.000
- Kab. Ngawi, Rp 41.511.495.000
- Kab. Pacitan, Rp 34.784.933.000
- Kab. Ponorogo, Rp 39.977.006.000
- Kab. Sampang, Rp 42.706.260.000
- Kab. Sidoarjo, Rp 40.522.143.000
- Kab. Situbondo, Rp 73.615.971.000
- Kab. Trenggalek, Rp 32.820.956.000
- Kab. Tuban, Rp 40.463.768.000
- Kab. Tulungagung, Rp 43.531.728.000
- Kota Batu, Rp 32.236.704.000
- Kota Blitar, Rp 32.270.286.000
- Kota Madiun, Rp 32.236.304.000
- Kota Mojokerto, Rp 32.236.509.000
- Kota Pasuruan, Rp 32.240.184.000
- Kota Probolinggo, Rp 32.234.245.000
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf